Senin, 22 Desember 2025

Inilah 4 Cara Membeli Rumah Second Hand dengan Aman

Photo Author
- Selasa, 4 Juni 2024 | 11:24 WIB
Ilustrasi cara aman membeli rumah second hand (Universal BPR)
Ilustrasi cara aman membeli rumah second hand (Universal BPR)

GRAHAMEDIA.ID - Membeli rumah second hand dan rumah new gress sebenarnya sama-sama menguntungkan lho, asalkan kamu memilih rumahnya berdasarkan skala prioritas.

Namun, dengan alasan tertentu tidak sedikit juga orang yang lebih memilih unit rumah baru, apalagi untuk hunian pertama mereka.

Pasalnya rumah baru ini dinilai lebih presticious karena benar - benar menjadi pemilik pertamanya, serta rumah baru juga minim renovasi, sehingga kamu bisa langsung menempatinya setelah akad jual-beli.

Meskipun begitu, membeli rumah second hand tetap jadi alternatif yang menjanjikan.

Apalagi jika rumah bekas tersebut kondisinya masih bagus, minim renovasi, berada di lokasi strategis dan dijual dengan harga yang kompetitif.

Rumah second bisa jadi opsi kedua yang bisa ditempuh saat ketersediaan rumah baru di lokasi incaranmu sudah habis.

Nah, supaya pembelian rumah second hand tidak merugikan simak cara membeli rumah second hand dengan aman seperti yang Grahamedia lansir dari laman Brihton berikut ini:

1. Libatkan Pihak Bank sebagai Penyedia Dana Untuk Proses Take Over KPR

Untuk rumah second yang diperoleh melalui take over (pengambilalihan kredit rumah dari nasabah lama ke nasabah baru), pastikan untuk melibatkan bank penyedia layanan KPR.

Jadi, kamu beserta pemilik lama harus mendatangi Bank KPR bersama notaris untuk mengurus perjanjian kredit yang baru.

Dalam proses ini, kamu mungkin akan dikenai sejumlah biaya tapi transaksinya akan lebih aman.

Kewajiban pihak pertama (pemilik lama) akan usai setelah proses take over selesai dilakukan.

Kemudian, kamu sebagai nasabah baru wajib meneruskan cicilan ke pihak bank atas perjanjian baru (menggunakan namamu sendiri, bukan nama pemilik lama).

Baca Juga: Begini Cara Mengajukan KPR BRI Dengan Jaminan Sertifikat Rumah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dewic

Sumber: brighton.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Melongok Pembangunan Perumahan Berbasis Koperasi

Selasa, 15 Juli 2025 | 10:42 WIB

Praktis, Inilah Cara Beli Rumah Lelang BTN 2025 

Selasa, 18 Februari 2025 | 14:03 WIB

Terpopuler

X