Senin, 22 Desember 2025

Panduan Cicil Rumah Dengan KPR Supaya Terhidar dari Risiko Hukum. Simak Baik-Baik!

Photo Author
- Rabu, 3 April 2024 | 11:52 WIB
ilustrasi pengajuan KPR (www.maybank.co.id)
ilustrasi pengajuan KPR (www.maybank.co.id)

GRAHAMEDIA.ID - Bagi kamu yang hendak membeli rumah dengan skema kredit pemilikan rumah (KPR), perlu memperhatikan aturan-aturannya secara jeli.

Hal ini penting dilakukan supaya tidak terjerat persoalan hukum di kemudian hari. Apalagi, persoalan uang atau penjaminan merupakan persoalan yang sensitif.

KPR adalah produk kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk pembelian rumah. Pengertian lainnya menjelaskan bahwa KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah dengan cara kredit dalam jangka waktu 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun, atau 20 tahun sesuai kemampuan calon nasabah.

Ada dua jenis KPR di Indonesia yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, yaitu KPR komersial (nonsubsidi) dan KPR subsidi.

PR komersial (nonsubsidi) adalah KPR yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ketentuannya ditetapkan oleh bank sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

Pada umumnya, syarat mengajukan KPR komersial tidak jauh berbeda tiap bank, baik untuk bank konvensional maupun bank syariah.

KPR nonsubsidi diberikan kepada konsumen berdasarkan harga jual rumah yang ditentukan oleh developer.

Adapun pilihan suku bunga KPR komersial antara lain suku bunga fixed (suku bunga tetap hingga periode cicilan berakhir), suku bunga floating (suku bunga yang berubah-ubah mengikuti suku bunga pasar), suku bunga cap (suku bunga yang akan dikenakan batas maksimal), hingga suku bunga fix and cap (suku bunga gabungan).

Adapun KPR bersubsidi adalah pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah dari pemerintah berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh bank konvensional maupun dengan prinsip syariah.

Berbeda dengan KPR komersial, jenis KPR bersubsidi tidak diperuntukkan bagi masyarakat luas, tetapi khusus masyarakat berpenghasilan rendah (“MBR”) melalui penyaluran dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (“FLPP”), subsidi bunga kredit perumahan, dan/atau subsidi bantuan uang muka perumahan (SBUM), sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Permen PUPR 35/2021.

Baca Juga: Sebelum Mengajukan KPR, Pahami Rumusan Jangka Waktunya

Adapun MBR harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 3 ayat (2) Permen PUPR 35/2201:

- Berkewarganegaraan Indonesia;

- Bercatat sebagai penduduk di satu daerah kabupaten/kota;

- Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit/pembiayaan kepemilikan rumah dan/atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya; dan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: hukumonline.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Risiko Menggunakan Joki KPR, Waspadalah!

Sabtu, 7 Juni 2025 | 10:20 WIB

Cara Jitu Mengajukan KPR Tanpa Melalui BI Checking

Selasa, 7 Januari 2025 | 10:40 WIB

Terpopuler

X