Baca Juga: Melihat Antusiasme Warga Jateng Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp28 Miliar
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang Dibayar Penjual
PBB merupakan pajak yang dibayarkan setiap tahun oleh pemilik rumah. Dalam hal jual beli rumah, penjual diwajibkan untuk melunasi PBB sebelum rumah tersebut dialihkan ke pembeli.
Tarif PBB adalah 0,5% dari NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) yang dihitung berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).
Besaran NJKP ditentukan oleh pemerintah, yakni 40% untuk rumah dengan harga di atas Rp1 miliar, dan 20% untuk rumah di bawah angka tersebut. Dengan demikian, semakin tinggi nilai rumah Anda, semakin tinggi pula PBB yang harus dibayar.
3. Biaya Notaris dalam Jual Beli Rumah
Biaya notaris adalah biaya yang ditanggung oleh penjual untuk mengurus dokumen transaksi properti. Meskipun biaya ini biasanya ditanggung oleh penjual, dalam beberapa kasus, pembeli dapat diajak bernegosiasi untuk berbagi biaya ini.
Biaya notaris sering kali dihitung berdasarkan persentase dari harga jual rumah. Notaris berperan penting dalam memastikan bahwa transaksi dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan dokumen yang diterbitkan sah secara hukum.
Pajak Jual Beli Rumah untuk Pembeli
Tidak hanya penjual, pembeli juga memiliki kewajiban pajak yang perlu dipahami dengan baik sebelum memutuskan untuk membeli rumah. Berikut adalah pajak-pajak dan biaya yang akan dibebankan kepada pembeli.
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan kepada pembeli ketika mereka memperoleh hak atas tanah
dan bangunan. Besaran tarif BPHTB adalah 5% dari harga jual rumah setelah dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).
Misalnya, jika rumah yang Anda beli seharga Rp400.000.000, dan NPOPTKP di daerah Anda adalah Rp80.000.000, maka Anda hanya akan dikenakan pajak atas Rp320.000.000, yang akan dikenakan tarif 5%. Ini berarti Anda harus membayar Rp16.000.000 sebagai BPHTB.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Pembelian Rumah
PPN sebesar 10% dikenakan jika Anda membeli rumah baru dari developer yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN ini tidak dibayar langsung oleh pembeli kepada negara, melainkan oleh developer yang menyetorkannya. Namun, jika Anda membeli rumah dari perorangan, maka Anda sebagai pembeli harus menyetorkan PPN tersebut ke kas negara.
Artikel Terkait
Penerimaan Negara Bukan Pajak Sektor Energi pada 2023 Dipatok sebesar Rp225 triliun, Begini Strategi Optimalisasinya
Inilah Aturan Perizinan dan Restribusi Pajak Rumah Kos. Cek…Cek!
Cek..Cek.. Pemprov Jateng akan Pungut Pajak Alat Berat 0,2 persen
Catat Tanggal Mainnya! Pemprov Jateng Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB
Catat Tanggal Mainnya, Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor