GRAHAMEDIA.ID - Bila kamu ingin membeli rumah bisa dari berbagai sumber informasi, daftar rumah sitaan bank juga bisa menjadi referensi bila kamu hendak beli rumah.
Rumah sitaan bank adalah rumah yang telah diambil alih atau disita oleh bank karena pemiliknya tidak mampu membayar pinjaman hipotek atau kewajiban keuangan lainnya.
Situasi ini sering terjadi ketika pemilik rumah gagal membayar cicilan KPR secara teratur, dan bank atau lembaga keuangan yang memberikan pinjaman mengambil langkah-langkah hukum untuk menyita properti sebagai jaminan atas pinjaman yang tidak terbayar.
Setelah proses sitaan selesai, bank dapat mencoba menjual rumah tersebut melalui lelang atau pasar terbuka untuk mendapatkan kembali sebagian atau seluruh jumlah pinjaman yang belum dibayar.
Kalau kamu ingin menegatahui rumah mana saja yang disita oleh bank mandiri, BTN, BNI, dan BRI, berikut daftarnya:
1. Rumah Sitaan Bank BTN
Untuk kamu yang sedang mencari rumah sitaan bank dari Bank BTN, kamu bisa melihat daftar lengkapnya di: https://rumahmurah.btn.co.id/.
Baca Juga: Ingin Beli Rumah Dengan Pembiayaan Sewa-Milik? Coba KPR Rental-to-Own BTN
2. Rumah Sitaan Bank BNI
Bagi kamu yang hendak mencari rumah sitaan bank dari Bank BNI, bisa melihat daftar lengkapnya di: https://lelangagunan.bni.co.id/.
3. Rumah Sitaan Bank Mandiri
Kalau kamu sedang mencari rumah sitaan bank dari Bank Mandiri, kamu bisa melihat daftar lengkapnya di: https://lelang.bankmandiri.co.id/AssetList.aspx.
4. Rumah Sitaan Bank BRI
Bila kamu sedang mencari rumah sitaan bank dari Bank BRI, kamu bisa melihat daftar lengkapnya di: https://infolelang.bri.co.id/.