Kamu juga wajib memberikan sejumlah uang kompensasi sesuai kesepakatan pada pemilik lama.
Melalui cara membeli rumah second hand dengan aman pertama ini, seluruh hak dan kewajiban akan kembali ke masing-masing pihak.
Jika nasabah baru telat melakukan pembayaran, maka hal tersebut tak akan mempengaruhi skor kredit nasabah lama lantaran kewajiban pembayaran sudah berpindah tangan.
Lalu, apa keuntungan bagimu selaku nasabah baru? Begitu perjanjian take over kredit dilakukan dihadapan notaris dan bank, maka namamulah yang akan tercantum sebagai nasabah baru.
2. Cek Kondisi Bangunan dan Lingkungan Sekitar Secara Menyeluruh
Cara membeli rumah second hand dengan aman kedua adalah dengan mengecek kondisi bangunan dan lingkungan sekitar secara menyeluruh.
Cek struktur pondasi, dinding, dan tampilan bangunan, apalagi untuk bangunan yang usianya sudah puluhan tahun.
Sebisa mungkin, cari rumah second hand yang konstruksinya oke dan kondisinya terawat jadi kamu bisa lebih hemat biaya.
Jika kamu kurang ahli dalam bidang ini, coba saja gunakan jasa pemeriksa independen atau orang yang ahli dalam bidang arsitektur/konstruksi bangunan.
Mereka dapat mengidentifikasi masalah tersembunyi yang mungkin tidak terlihat oleh pembeli biasa.
Poin selanjutnya dalam cara membeli rumah second hand dengan aman adalah cek kondisi lingkungannya.
Lingkungan yang aman dan nyaman merupakan sumber ketenangan. Hindari rumah second yang punya lingkungan dimana kamu tidak nyaman untuk berada didalamnya.
3. Cek Legalitas Properti
Cara membeli rumah second hand dengan aman ketiga adalah mengecek legalitas propertinya.
Cek SHM, izin pendirian bangunan, dan statusnya. Jika rumah tersebut merupakan milik keluarga, pastikan penjual sudah mendapatkan izin dari pasangan dan ahli warisnya untuk menghindari konflik di masa mendatang.
Pastikan SHM atas nama penjual sendiri dan berlaku secara sah sesuai hukum. Pastikan tanah tempat rumah tersebut berdiri tidak tengah bersengketa.
Jika sertifikat kepemilikannya bukan SHM atau HGB, misalnya masih berupa AJB, girik, atau Petok D, coba pertimbangkan ulang keputusanmu. Cek kemungkinan surat tersebut bisa dikonversi ke SHM atau tidak.
Baca Juga: Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Bisa Manfaatkan 3 Jenis KPR Ini. Tenornya 30 Tahun