GRAHAMEDIA.ID - Jika Resolusi 2024 kamu salah satunya adalah ingin memiliki rumah sendiri, tak ada salahnya mempertimbangkan untuk mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR).
Saat ini pengajuan KPR dapat dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline).
Syarat yang harus dipenuhi untuk kedua jenis pengajuan KPR tersebut pun sama, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dan berdomisili di Indonesia
- Berusia minimal 21 tahun; pada saat kredit berakhir maksimal berusia 55 tahun (pegawai), dan 60 tahun (profesional/wiraswasta)
- Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap, sebagai pegawai, profesional atau wiraswasta, dengan masa kerja atau usaha minimal 1 tahun untuk pegawai, atau 2 tahun untuk kalangan profesional atau wiraswasta.
- Nilai penghasilan tetap per bulan, minimal Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah, bisa berbeda untuk wilayah di luar Jabodetabek)
Baca Juga: BTN Salurkan KPR Sebanyak 133.000 Rumah Untuk Sektor Informal. Nilainya Fantastis!
Secara umum persyaratan dan ketentuan untuk memperoleh KPR dari semua bank relatif sama baik dari sisi administrasi maupun sisi penentuan kredit.
Untuk mengajukan KPR, pemohon secara umum harus memenuhi persyaratan yang disesuaikan dengan pekerjaannya.
- Form Aplikasi Kredit
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah/Cerai
- Pas Foto Terbaru Pemohon & Pasangan
- Fotokopi Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan (untuk karyawan)
- Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap (untuk karyawan)
- Fotokopi Tabungan/Giro di Bank BJB/Bank Lain minimal 3 (tiga) Bulan Terakhir
- Fotokopi SPT Pph (untuk kredit diatas Rp 50 juta)
- Fotokopi NPWP (untuk kredit diatas Rp 100 juta)
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan Berikut Perubahannya, SIUP, TDP & SITU (untuk wirausaha)
- Fotokopi Izin-izin Praktek (untuk profesional)
- Fotokopi SHM/SHGB/ dan IMB
Baca Juga: Cara Cerdas Mengantisipasi Kenaikan Suku Bunga KPR untuk Skema Floating Rate, Simak Baik-Baik!
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan lebih lanjut dalam mengajukan dan melakukan transaksi KPR.
1. Bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.
2. Bila membeli rumah dari pengembang (developer), pastikan bahwa pengembang telah mempunyai ijin-ijin, antara lain :
- Ijin Peruntukan Tanah : Ijin Lokasi, Aspek Penatagunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, dsb
- Prasarana sudah tersedia
- Kondisi tanah matang
- Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer
- IMB Induk
Baca Juga: Ingin Mengajukan KPR BSI? Inilah Produk, Syarat, dan Ketentuannya
3. Kenali reputasi penjual (perorangan maupun pengembang).
Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan.
Artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris.
Artikel Terkait
Biar Kredit Rumah Lebih Ringan, Pakai Sistem Joint Income KPR!. Inilah Tips dan Syaratnya
BP Tapera Gandeng 31 Bank Untuk Penyaluran KPR Subdisi. Cek, Bank Mana Saja?
Gaji Pasutri Hanya Rp8 Juta Tapi Ingin Punya Rumah? KPR Sejahtera FLPP BRI Solusinya
Ingin Beli Rumah? Ada Promo Baru KPR nih: Intip KPR BRI One Day Approval
Ingin Mengajukan KPR Ruko? Inilah Syarat Yang Dipenuhi
Ingin Beli Rumah Melalui KPR? Simak Bunga KPR BTN, BRI, BNI, dan Bank Mandiri Pada Januari 2024