Namun, proses take over rumah dengan bank membutuhkan waktu lama karena analisis kredit dan risiko terbesarnya adalah bank menolak pihak pembeli untuk mengambil alih kredit.
Hal ini dapat membuat rumah gagal dibeli dan harus menunggu calon pembeli potensial lainnya.
2. Risiko Take Over KPR Bawah Tangan
Ada istilah take over KPR bawah tangan yang tidak melibatkan bank, tetapi hanya melalui perantara notaris/PPAT. Kedua belah pihak, penjual dan pembeli akan mendatangi notaris/PPAT dengan membawa berkas lengkap untuk mendapatkan Akta Jual Beli (AJB) untuk hak tanah dan bangunan.
Peran notaris/PPAT juga akan membuat surat kuasa kepada pihak pembeli untuk melakukan pelunasan sisa cicilan dan melakukan pengambilan sertifikat.
Proses take over kredit KPR yang hanya melibatkan notaris/PPAT memang lebih cepat dan mudah, biaya juga lebih rendah.
Hal inilah yang membuat banyak orang melakukan take over di bawah tangan.
Namun, sebagai penjual perlu mempertimbangkan terlebih dahulu risikonya.
Ada beberapa risiko take over kredit bawah tangan, baik dari sisi penjual ataupun pembeli, seperti berikut ini.
Anda sebagai penjual sudah memindahkan hak atas tanah dan bangunan kepada pembeli. Namun, hal ini bukanlah peralihan debitur.
Jika pembeli yang sudah diserahkan untuk melanjutkan angsuran setiap bulannya dan melakukan kredit menunggak, maka nama debitur atau penjual akan dihubungi oleh pihak bank.
Pasalnya nama debitur yang terdaftar di bank adalah debitur pertama. Selain itu, risiko lainnya dari sisi penjual adalah skor kredit buruk di SLIK OJK. Hal ini akan mempersulit kamu apabila ingin melakukan kredit lainnya, bahkan bank akan mencatat nama kamu dalam daftar black list.
Risiko take over kredit KPR bawah tangan juga bisa dialami dari sisi pembeli. Pihak pertama sebagai penjual yang tidak bertanggung jawab, bisa saja melakukan over kredit ke banyak pihak sehingga posisi rumah bisa menjadi masalah atau sengketa.
Risiko penjual bisa saja menghilang atau sulit dihubungi. Karena take over dilakukan tanpa melibatkan pihak bank, maka sertifikat rumah masih atas nama pihak pertama bahkan setelah pembeli melunasinya. Bisa saja ada risiko pemilik pertama akan menghilang atau sulit dihubungi saat ingin mengambil sertifikat rumah di bank
dan proses balik nama.
Melihat adanya risiko take over kredit bawah tangan, ada baiknya untuk melakukannya melalui jalur yang aman dengan melibatkan pihak bank dan notaris/PPAT. Hal ini mencegah terjadinya masalah atau sengketa di kemudian hari. (***)
Artikel Terkait
Tips Memilih Bank Penyalur KPR Secara Tepat
Daftar Bunga KPR Bank Mandiri, BCA, BRI, BNI, dan BTN, Setelah BI Rate Naik
BPD DIY Targetkan Penyaluran KPR FLPP 100 Unit pada 2024. Yang Berminat Buruan!
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Bisa Manfaatkan 3 Jenis KPR Ini. Tenornya 30 Tahun
Begini Cara Mengajukan KPR BRI Dengan Jaminan Sertifikat Rumah
Begini Syarat dan Ketentuan KPR Untuk Karyawan Kontrak Melalui FLPP. Bonus Tips Jitunya
Inilah Dokumen yang Harus Diterima Setelah Akad Kredit KPR. Perhatikan Baik-Baik!
BRI Tawarkan KPR Green Financing Demi Komitmen Pada Ekonomi Hijau, Seperti Apa Konsepnya ?