Senin, 22 Desember 2025

Sudah Lunas Angsuran KPR? Begini Cara Mengambil Sertifikat KPR di Bank

Photo Author
- Jumat, 14 Februari 2025 | 21:21 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah  (https://setkab.go.id/)
Ilustrasi sertifikat tanah (https://setkab.go.id/)

Baca Juga: Begini Cara Cek Sertifikat Hak Milik (SHM) Online Terbaru Tahun 2025

Cara Mengambil Sertifikat KPR di Bank

Setelah melunasi cicilan, bank akan memberikan surat pelunasan utang. Nah, surat ini adalah dokumen utama untuk memulai proses pengambilan sertifikat. Berikutnya, jadwalkan waktu dengan pihak bank untuk mengambil sertifikat.

Bila sudah ditentukan, berikut adalah dokumen yang harus dibawa ke bank:

  • KTP asli dan fotokopi (pemilik rumah)
  • Surat Pelunasan Kredit dari bank
  • Perjanjian Kredit (jika diminta untuk verifikasi)
  • Bukti pembayaran terakhir cicilan KPR
  • Surat kuasa (jika diwakilkan, dengan tanda tangan di atas materai dan KTP penerima kuasa)
  • Penghapusan Hak Tanggungan (Roya)


Setelah mengambil sertifikat, kamu perlu menghapus catatan hak tanggungan di sertifikat. Proses ini dimulai dengan bank akan memberikan surat roya. Selanjutnya, ajukan proses penghapusan hak tanggungan di BPN.

Adapun dokumen yang harus dibawa adalah dokumen yang diberikan bank, surat roya, dan KTP. Setelah roya selesai, sertifikat akan diperbarui tanpa catatan hak tanggungan dan rumah sepenuhnya menjadi milikmu. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: pinhome.id, GRAHAMEDIA.ID

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Risiko Menggunakan Joki KPR, Waspadalah!

Sabtu, 7 Juni 2025 | 10:20 WIB

Cara Jitu Mengajukan KPR Tanpa Melalui BI Checking

Selasa, 7 Januari 2025 | 10:40 WIB

Terpopuler

X