Jumlahnya sendiri bervariasi tergantung kompleksitas dokumen dan notaris yang digunakan. Akan tetapi estimasi biayanya sendiri yaitu Rp3 juta – Rp8 juta.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dalam Perihal KPR Refinancing dan Cara Pengajuannya
4. Biaya Asuransi
Biaya ini biasanya terdiri asuransi jiwa dan kebakaran yang bertujuan melindungi Pins dan juga pihak bank. Asuransi kebakaran ini akan berfungsi ketika rumah yang sedang dicicil kebakaran, sehingga akan diganti oleh asuransi.
Sementara asuransi jiwa untuk mendapatkan perlindungan terhadap risiko meninggal dunia debitur KPR.
Besaran dari biaya asuransi ini tergantung dengan umur debitur sendiri serta nilai bangunan. Jadi tidak ada estimasi atau kisaran yang bisa ditentukan.
5. Biaya Pelunasan Dipercepat (jika ada)
Biaya terakhir adalah biaya pelunasan dipercepat atau penalti merupakan biaya yang harus dibayarkan pada bank karena melunasi utang lebih awal dari jadwal.
Hanya ada beberapa bank saja yang mengenakan hal ini dan biasanya berkisar antara 1%-2% dari sisa pokok pinjaman. (***)
Artikel Terkait
Ketahui Risiko Take Over KPR Bawah Tangan. Apa Saja ?
Reformasi KPR: Mewujudkan Akses Kepemilikan Rumah yang Lebih Adil bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Begini Cara Mengajukan KPR Tanpa DP di Sejumlah Bank. Solusi Biar Cepat Punya Rumah
Realisasi KPR Subsidi Mencapai 91,665 unit Rumah Selama 20 Oktober 2024 - 3 Februari 2025
Sudah Lunas Angsuran KPR? Begini Cara Mengambil Sertifikat KPR di Bank