info-kpr

Apa Saja yang Perlu dilakukan Setelah KPR Lunas? Catat, Ada Serah Terima Dokumen Hingga Balik Nama PBB!

Jumat, 29 September 2023 | 14:29 WIB
ilustrasi KPR (www.ocbcnisp.com)


GRAHAMEDIA.ID - Bagi anda yang hari ini kredit rumahnya telah lunas, kita ucapkan selamat. Anda akhirnya memiliki rumah pribadi,

Tapi tahukah anda setalah Kredit Pemilikan Rumah atau KPR lunas, ada beberapa proses yang perlu anda urus kepada pihak bank.

Sama seperti saat mengajukan KPR, ada hal-hal yang tidak kalah penting untuk diurus saat KPR kita lunas.

Seperti berkas apa saja yang perlu Anda terima? Untuk lebih jelasnya, berikut ini proses setelah KPR lunas.

 

Serah Terima Dokumen

Dengan lunasnya angsuran KPR, maka berakhirlah tanggungan kredit kita ke pihak bank.

Tentunya dalam proses ini, kita sebagai pemilik rumah dan bank sebagai pemberi kredit rumah, perlu melakukan serah terima dokumen.

Kita perlu mendatangi kantor cabang bank terdekat untuk mengambil dokumen jaminan KPR.

Beberapa dokumen yang dimaksud adalah:

  1. Surat perjanjian kredit
  2. Akta Jual Beli (AJB)
  3. Sertifikat Kepemilikan Rumah, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
  4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5. Surat Kuasa Hak Tanggungan

Petugas bank akan memberikan semua dokumen kepada kita setelah melakukan pengecekan.

Pastikan kita cek ulang sebelum menandatangani surat tanda terima dan memastikan dokumen yang diberikan sudah lengkap.

Jangan sampai dokumen kurang karena membutuhkan waktu lama untuk mengurusnya lagi.

Baca Juga: Mendesak Kepingin Kredit Rumah? Ini 5 Bank dengan Suku Bunga KPR Rendah

 

Mendapatkan Surat Tanda KPR Lunas

Selain dokumen jaminan seperti yang disebutkan tadi dan menandatangani bukti tanda terima, proses setelah KPR lunas selanjutnya adalah mendapatkan tanda lunas KPR.

Dokumen ini dibutuhkan untuk proses mengurus roya atau penghapusan hak tanggungan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Mengurus Roya Sertifikat

Setelah mendapatkan surat tanda lunas KPR, maka proses selanjutnya adalah mengurus roya sertifikat.

Roya merupakan bukti pencoretan hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang sebelumnya dijadikan jaminan.

Sertifikat hak atas tanah yang sudah dibubuhi catatan akan diserahkan kepada kita sebagai pemilik.

Dokumen ini sangat penting dimiliki saat cicilan KPR sudah lunas. Untuk mengurusnya, kita bisa melakukannya di Badan Pertanahan Negara (BPN) atau secara online.

Jika dilakukan secara offline atau mendatangi kantor BPN, jangan lupa untuk menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat administrasi, antara lain:

  1. Formulir permohonan yang telah ditandatangani oleh pemohon atau kuasa di atas materai.
  2. Fotokopi KTP dan KK
  3. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika pemilik sertifikat atas nama perusahaan)
  4. Surat kuasa (jika diwakilkan)
  5. Sertifikat asli
  6. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) asli
  7. Fotokopi APHT yang telah diparaf PPAT
  8. Surat kuasa membebankan hak tanggungan jika melalui kuasa

Setelah dokumen persyaratan lengkap, kita perlu membeli map permohonan roya, lalu mengisi beberapa dokumen yang dibutuhkan.

Selanjutnya petugas akan memberikan surat perintah setor yang harus dibayar ke kasir.

Bukti setor berwarna merah dan putih yang diberikan akan digunakan untuk mendapatkan sertifikat atau surat roya dalam waktu 7 hari.

Baca Juga: Ingin Punya Rumah? Simak! Inilah Syarat Kredit Melalui KPR BRI

 

Mengurus Balik Nama PBB

Mengurus balik nama PBB hanya berlaku jika kita membeli rumah KPR dengan cara take over.

Jika membeli rumah baru, maka proses ini bisa kita lewati setelah KPR lunas ini.

Untuk mengurus balik nama PBB, kita perlu mendatangi kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Unit Pelayanan Pajak Daerah.

Halaman:

Tags

Terkini

Risiko Menggunakan Joki KPR, Waspadalah!

Sabtu, 7 Juni 2025 | 10:20 WIB

Cara Jitu Mengajukan KPR Tanpa Melalui BI Checking

Selasa, 7 Januari 2025 | 10:40 WIB