Siapkan beberapa dokumen administrasi yang menjadi persyaratan.
Beberapa dokumen yang perlu dibawa seperti:
- Surat mutasi PBB
- Fotokopi KTP dan KK
- SPPT PBB dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) tahun terakhir
- SHM asli dan fotokopi
- Fotokopi Akta Jual Beli
- Fotokopi SSPD dan BPHTB
- Fotokopi SPT PBB tahun terakhir yang sudah lunas
Durasi yang dibutuhkan untuk mengurus balik nama PBB sekitar 2 bulan.
Jika Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) telah selesai, kita bisa mengambilnya di Unit Pelayanan Pajak Daerah di kecamatan terdekat.
Baca Juga: Mau Kredit Rumah Tanpa Harus Lewat Bank? Pakai Cara Kredit In-House !
Simpan Rapi Dokumen Kepemilikan Rumah
Selamat! Proses setelah KPR lunas telah selesai. Selanjutnya kita hanya perlu menyimpan rapi dokumen kepemilikan rumah di tempat yang aman.
Hindari melaminating dokumen karena bisa merusak dokumen.
Simpan dokumen-dokumen di map plastik lalu menyimpannya dalam sebuah tas.
Jangan meletakkan di tempat yang lembab, seperti di laci bawah lemari.
Untuk berjaga-jaga, kita bisa memfotokopi atau membuat salinan dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk soft file.***
Artikel Terkait
Ingin Punya Rumah? Simak! Inilah Syarat Kredit Melalui KPR BRI
Mendesak Kepingin Kredit Rumah? Ini 5 Bank dengan Suku Bunga KPR Rendah