Senin, 22 Desember 2025

Apa Saja yang Perlu dilakukan Setelah KPR Lunas? Catat, Ada Serah Terima Dokumen Hingga Balik Nama PBB!

Photo Author
- Jumat, 29 September 2023 | 14:29 WIB
ilustrasi KPR (www.ocbcnisp.com)
ilustrasi KPR (www.ocbcnisp.com)

Siapkan beberapa dokumen administrasi yang menjadi persyaratan.

Beberapa dokumen yang perlu dibawa seperti:

  1. Surat mutasi PBB
  2. Fotokopi KTP dan KK
  3. SPPT PBB dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) tahun terakhir
  4. SHM asli dan fotokopi
  5. Fotokopi Akta Jual Beli
  6. Fotokopi SSPD dan BPHTB
  7. Fotokopi SPT PBB tahun terakhir yang sudah lunas

Durasi yang dibutuhkan untuk mengurus balik nama PBB sekitar 2 bulan.

Jika Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) telah selesai, kita bisa mengambilnya di Unit Pelayanan Pajak Daerah di kecamatan terdekat.

Baca Juga: Mau Kredit Rumah Tanpa Harus Lewat Bank? Pakai Cara Kredit In-House !

Simpan Rapi Dokumen Kepemilikan Rumah

Selamat! Proses setelah KPR lunas telah selesai. Selanjutnya kita hanya perlu menyimpan rapi dokumen kepemilikan rumah di tempat yang aman.

Hindari melaminating dokumen karena bisa merusak dokumen.

Simpan dokumen-dokumen di map plastik lalu menyimpannya dalam sebuah tas.

Jangan meletakkan di tempat yang lembab, seperti di laci bawah lemari.

Untuk berjaga-jaga, kita bisa memfotokopi atau membuat salinan dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk soft file.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahrul Munir

Sumber: pashouses.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Risiko Menggunakan Joki KPR, Waspadalah!

Sabtu, 7 Juni 2025 | 10:20 WIB

Cara Jitu Mengajukan KPR Tanpa Melalui BI Checking

Selasa, 7 Januari 2025 | 10:40 WIB

Terpopuler

X