GRAHAMEDIA.ID - Membeli rumah dengan cara kedit kepemilikan rumah (KPR) adalah salah satu harapan ketika tidak punya uang cukup.
Sayangnya, tidak semua bank lantas dengan mudah memberikan persetujuan kepada orang yang mengajukan KPR. Sebab, bisa jadi ada kondisi-konsisi tertentu yang mengakibatkan pengajuan KPR ditolak.
Melansir laman taphomes pada 18 Oktober 2023, berikut adalah alasan-alasan mengapa pegajuan KPR ditolak.
1. Tidak Lolos BI Checking
Dalam memberikan KPR kepada nasabah, seringkali yang dilakukan oleh bank adalah dengan memeriksa BI checking.
Pemeriksaan ini guna memastikan kamu tidak memiliki riwayat kredit yang jelek, baik di bank atau lembaga peminjaman lain.
Kalau pihak bank menemukan nama kamu tercatat ke dalam daftar blacklist dari Bank Indonesia, otomatis KPR akan ditolak.
Baca Juga: Sebelum Membeli Rumah Melalui KPR, Hal inilah yang Perlu Kamu Pertimbangkan
2. Usia Pemohon Tidak Memenuhi Syarat
Dalam mengajukan KPR juga perlu memperhatikan usia. Sebab, ada masa pelunasan yang akan ditawarkan oleh bank. Biasanya tenor yang disediakan antara 5 sampai 30 tahun.
Kalau pemohonnya di atas 60 tahun, sementara pengajuan tenornya panjang, besar kemungkinan akan ditolak.
3. Jumlah Penghasilan Tidak Cukup
Jumlah cicilan lebih besardengan penghasilan kamu juga bisa ditolak.
Sebab, saat melakukan BI checking, bank akan melihat ada atau tidaknya cicilan lain yang kamu miliki. Kalau Anda punya cicilan lain seperti mobil atau motor, bank bisa saja menganggap Anda tidak akan mampu membayar angsuran KPR dengan lancar setiap bulan.