GRAHAMEDIA.ID - Fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) tidak hanya bisa digunakan untuk rumah hunian, KPR rumah toko (Ruko) juga bisa diajukan.
Rumah toko atau ruko adalah istilah untuk bangunan bertingkat yang fungsinya sebagai tempat tinggal sekaligus tempat usaha atau toko.
Memiliki ruko bisa menjadi alternatif bagi kamu yang berwirausaha. Pasalnya, bangunan ini multifungsi yang bisa dijadikan sebagai tempat usaha sekaligus hunian. Seperti diketahui, rumah tinggal biasanya tidak diperbolehkan menjadi tempat usaha.
Ruko ini bisa dimiliki dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank. Namun, harus sesuai sebagaimana syarat dan ketentuan berlaku.
Grahamedia.id melansir dari berbagai sumber, berikut adalah syarat yang harus diajukan ketika hendak mengajukan KPR Ruko.
Syarat umum
1. Memiliki penghasilan tetap dengan masa kerja paling singkat 2 tahun.
2. Berumur minimal 21 tahun saat KPR diajukan dan maksimal 55 tahun saat tenor cicilan berakhir.
3. Plafon atau batas maksimal dana yang akan diberikan adalah 80 – 90% dari nilai ruko yang akan dibeli.
Baca Juga: Biar Kredit Rumah Lebih Ringan, Pakai Sistem Joint Income KPR!. Inilah Tips dan Syaratnya
Syarat Khusus
Selain syarat umum tersebut, kamu sebagai pemohon juga perlu menyiapkan syarat khusus berupa dokumen yang diperlukan, yaitu:
1. Fotokopi kartu identitas, suami/istri, Kartu Keluarga, dan Surat Nikah (bagi yang sudah menikah);
2. Slip gaji atau surat keterangan kerja;