GRAHAMEDIA.ID - Jika kamu merasa lelah mengangsur kredit kepemilikan rumah (KPR), dan kamu ingin segera mempercepat pelunasannya, ada sejumlah trik yang bisa dilakukan.
Langkah ini ada yang menyebut ngebom KPR. Istilah ini memiliki arti membayar biaya angsuran melebihi nominal angsuran yang sudah disepakati setiap bulan. Dengan membayar dalam jumlah besar, kamu dapat mempercepat pelunasan KPR.
Nah, jika kamu tertarik untuk mencoba melunasi KPR sebelum masa tenor, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebagai berikut.
1. Hitung Sisa Pokok Hutang
Sebelum melunasi KPR, kamu bisa meminta rincian sisa pokok hutang kepada pihak bank. Langkah ini agar kamu dapat menyiapkan uang sebelum pelunasan dilakukan.
Hitung dengan teliti berapa sisa hutang kamu ditambah dengan bunga setiap bulan hingga akhir masa kredit. Perhatikan juga berapa suku bunga yang dibebankan kepada kamu. Hal ini untuk mengetahui kesanggupan finansial kamu untuk melunasi KPR tersebut.
2. Hitung Penalti
“Ngebom” KPR adalah perbuatan yang tidak disukai oleh pihak bank. Maka dari itu, bank akan memberikan penalti yang wajib dibayar oleh debitur. Biasanya, bank akan memberikan biaya penalti sekitar 1-5% dari jumlah angsuran yang akan dilunasi. Walau tidak besar, biaya ini cukup memberatkan kamu jika ternyata total hutang masih besar.
3. Cek Kondisi Finansial
Sebelum memutuskan untuk melunasi KPR, cek kembali kondisi finansial kamu. Apakah jika melunasi kredit, kondisi keuangan tetap stabil atau justru terguncang parah. Lebih baik, pertimbangkan semuanya dengan matang dan tidak terburu-buru.
Cara-cara “Ngebom” KPR
Meskipun judulnya melunasi hutang, kamu bisa melakukan dengan berbagai cara. Setidaknya ada 2 cara “ngebom” KPR yang bisa kamu pertimbangkan.
- Melunasi di Tengah atau Akhir Periode
Cara pertama yang bisa dilakukan untuk mengebom KPR adalah dengan melunasi angsuran di tengah atau akhir masa tenor. Jangan melunasinya seluruh hutang pada awal periode KPR. Pasalnya, nominal pokok hutang masih besar dan ditambah dengan bunga serta biaya penalti yang harus dibayarkan.
Kamu bisa melunasi KPR ketika sudah berada di tengah atau akhir masa kredit. Hal ini karena biasanya bank akan memberikan penalti KPR pada tahun pertama sampai ke-5. Sementara itu, pada tahun ke-6 dan seterusnya ada beberapa bank yang tidak memberikan biaya penalti.
Sebagai contoh, jika memiliki masa kredit selama 10 tahun, kamu bisa melunasinya pada tahun ke-7 atau ke-8. Dengan demikian, nominal pokok hutang sudah mulai berkurang.