Senin, 22 Desember 2025

Risiko yang Akan Terjadi ketika Menunggak Cicilan KPR. Pahamilah Baik-Baik

Photo Author
- Minggu, 23 Juni 2024 | 12:16 WIB
ilustrasi KPR (www.ocbcnisp.com)
ilustrasi KPR (www.ocbcnisp.com)

GRAHAMEDIA.ID - Memebeli rumah dengan skema kredit pemilikan rumah (KPR) memang memudahkan bagi kamu yang tabungannya pas-pasan.

Namun, ada balik kemudahan yang diperoleh, ada risiko yang musti ditanggung. Apalagi ketika kamu terlambat mengangusur. Keterlambatan pembayaran KPR akan dikenakan sejumlah denda dan biaya lainnya.

Lalu, bagaimana jika ternyata kamu melakukan penunggakan cicilan pada rumah tersebut?

Penunggakan cicilan KPR bisa berakhir dengan penyitaan rumah. Namun demikian, pihak bank tentu memiliki sejumlah prosedur dalam menangani cicilan KPR yang menunggak, namun bukan dengan cara menyita rumah tersebut dari nasabah.

Selama nasabah yang bersangkutan kooperatif, penyelesaian atas tunggakan tersebut sangat mungkin bisa dicapai dengan baik.

Berikut ini adalah prosedur standar yang akan dilakukan oleh pihak bank untuk menangani tunggakan cicilan KPR:

1. Melakukan peringatan pertama

Langkah pertama yang akan dilakukan pihak bank adalah melakukan peringatan pertama kepada nasabah. Hal ini bisa saja dilakukan melalui layanan SMS, telepon atau email.

Dalam tahap ini pihak bank biasanya meminta komitmen dari nasabah yang bersangkutan dan menanyakan kapan kira-kira nasabah tersebut bisa melakukan penyelesaian tunggakan cicilannya.

2. Peringatan kedua

Jika setelah peringatan pertama nasabah yang bersangkutan tidak kunjung memenuhi komitmennya, maka pihak bank akan melakukan peringatan kedua.

Berbeda dengan peringatan pertama, peringatan kedua ini biasanya dilakukan melalui sambungan telepon dan lebih tegas dari sebelumnya.

Hal ini biasanya dilakukan karena jumlah pinjaman KPR yang terbilang besar, bahkan pada umumnya lebih dari Rp50 juta.

Dalam tahap ini pihak bank tidak akan mengambil tindakan hukum, jika nasabah yang bersangkutan bisa kooperatif dan berprogres. Yang dimaksud dengan kooperatif dan berprogres adalah jika nasabah memiliki komitmen yang lebih jelas untuk menyelesaikan tunggakan cicilan KPR tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: cermati, GRAHAMEDIA.ID

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Risiko Menggunakan Joki KPR, Waspadalah!

Sabtu, 7 Juni 2025 | 10:20 WIB

Cara Jitu Mengajukan KPR Tanpa Melalui BI Checking

Selasa, 7 Januari 2025 | 10:40 WIB

Terpopuler

X