Baca Juga: Begini Cara Cek Sertifikat Hak Milik (SHM) Online Terbaru Tahun 2025
Cara Mengambil Sertifikat KPR di Bank
Setelah melunasi cicilan, bank akan memberikan surat pelunasan utang. Nah, surat ini adalah dokumen utama untuk memulai proses pengambilan sertifikat. Berikutnya, jadwalkan waktu dengan pihak bank untuk mengambil sertifikat.
Bila sudah ditentukan, berikut adalah dokumen yang harus dibawa ke bank:
- KTP asli dan fotokopi (pemilik rumah)
- Surat Pelunasan Kredit dari bank
- Perjanjian Kredit (jika diminta untuk verifikasi)
- Bukti pembayaran terakhir cicilan KPR
- Surat kuasa (jika diwakilkan, dengan tanda tangan di atas materai dan KTP penerima kuasa)
- Penghapusan Hak Tanggungan (Roya)
Setelah mengambil sertifikat, kamu perlu menghapus catatan hak tanggungan di sertifikat. Proses ini dimulai dengan bank akan memberikan surat roya. Selanjutnya, ajukan proses penghapusan hak tanggungan di BPN.
Adapun dokumen yang harus dibawa adalah dokumen yang diberikan bank, surat roya, dan KTP. Setelah roya selesai, sertifikat akan diperbarui tanpa catatan hak tanggungan dan rumah sepenuhnya menjadi milikmu. (***)