GRAHAMEDIA.ID - Bila kamu saat ini sedang kredit rumah melalui skema KPR, acapkali terbersit untuk takeover dengan bank lain.
Lantas, Berapa biaya take over KPR bank di Indonesia? Take over KPR adalah proses memindahkan kredit rumah dari satu bank ke bank lain.
Tujuannya beragam mulai dari mencari suku bunga yang lebih rendah, mendapatkan tenor yang lebih fleksibel, hingga menyesuaikan dengan kondisi keuangan pribadi.
Dengan menawarkan tujuan yang bermanfaat ini, penting untuk memahami semua biaya yang harus dikeluarkan jika menggunakan jenis satu ini. Lantas apa saja biayanya?
Jenis Biaya dalam Proses Take Over KPR
Setidaknya ada lima jenis biaya dalam take over Kredit Pemilikan Rumah yang harus dikeluarkan saat menggunakan produk ini. Berikut ini penjelasannya:
1. Biaya Appraisal
Biaya pertama adalah appraisal. Pembayaran ini adalah pembayaran yang harus dikeluarkan untuk menilai harga properti yang akan di-take over.
Biaya ini biasanya memiliki angka yang berbeda-beda tergantung bank dan juga lokasinya serta lamanya untuk menilai rumah tersebut. Untuk kisaran harganya sendiri berada pada angka Rp300.000 – Rp2.000.000.
2. Biaya Administrasi & Provisi
Hampir semua bank selalu mengenakan biaya administrasi dan provisi dalam proses take over Kredit Pemilikan Rumah.
Adapun biaya administrasinya sendiri berkisar pada angka Rp250.000 – Rp500.000. Sementara untuk biaya provisinya sendiri kurang lebih 1% dari nilai pinjaman baru.
3. Biaya Notaris & Balik Nama
Biaya notaris ini adalah jenis pembayaran take over kredit rumah yang harus dibayarkan oleh Pins. Biasanya biaya ini meliputi pengecekan sertifikat, pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Akta Pengakuan Hutang, dan pengikatan jaminan.