Senin, 22 Desember 2025

Pemkot Magelang Bantu Biaya Legalitas Tanah Warga Tidak Mampu di Kampung Gumuk Sepiring. Ini Sederet Manfaatnya

Photo Author
- Jumat, 16 Agustus 2024 | 18:48 WIB
Wali Kota Magelang Nur Aziz secara simbolis menyerahkan bantuan  biaya pengurusan legalitas tanah senilai Rp29 juta kepada masyarakat kurang mampu di Kampung Gumuk Sepiring, Kamis 15 Agustus 2024. (ist )
Wali Kota Magelang Nur Aziz secara simbolis menyerahkan bantuan biaya pengurusan legalitas tanah senilai Rp29 juta kepada masyarakat kurang mampu di Kampung Gumuk Sepiring, Kamis 15 Agustus 2024. (ist )

Sebelumnya, mereka secara swadaya membeli tanah di kawasan tersebut. Pemkot Magelang pun telah memberikan bantuan renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) hingga pembangunan akses jalan dan fasilitas lainnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.Syahrul

Sumber: GRAHAMEDIA.ID

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bunda Literasi di Era Artificial Intelligence

Sabtu, 24 Mei 2025 | 16:52 WIB

Terpopuler

X