Senin, 22 Desember 2025

Indonesia Tenggelam dalam Beton: Ruang Terbuka Hijau Kian Menyusut

Photo Author
- Selasa, 26 November 2024 | 08:54 WIB
Babakan Siliwangi sebagai bagian RTH Kota Bandung (bandung.go.id)
Babakan Siliwangi sebagai bagian RTH Kota Bandung (bandung.go.id)

Menurut Wiratama (2022), kebijakan RTH kerap dikesampingkan demi prioritas lain yang dianggap lebih "menguntungkan".

Harga tanah yang melambung tinggi juga membuat pengadaan lahan untuk RTH menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah.

Tidak adanya anggaran yang memadai untuk pembelian dan pengelolaan lahan hijau turut memperparah situasi.

Akibatnya, banyak pemerintah kota kesulitan menyediakan ruang hijau yang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.

Baca Juga: Guru sebagai Agen Peradaban: Pesan Utama HGN ke-79 di Purbalingga

Mengapa RTH Penting?

RTH bukan hanya sekadar estetika. Ruang hijau adalah "paru-paru" kota yang memberikan manfaat besar bagi kehidupan.

Dari penyediaan udara segar, pengendalian suhu dan polusi udara, hingga menjadi area resapan air yang mencegah banjir, keberadaan RTH sangat vital.

Selain itu, ruang hijau juga menjadi tempat rekreasi, area bermain, dan tempat berkumpul yang mendukung kesehatan fisik dan mental masyarakat.

Dalam jangka panjang, RTH adalah investasi besar bagi keberlanjutan kota. Kota dengan ruang hijau yang memadai cenderung lebih layak huni, sehat, dan memiliki daya tarik ekonomi yang lebih tinggi.

Baca Juga: 8 Cara Ampuh Mengusir Laron Tanpa Mematikan Lampu. Catat Yuks!

Harapan di Tengah Krisis

Meski situasi saat ini memprihatinkan, harapan masih ada. Kota-kota besar di dunia telah membuktikan bahwa pembangunan dan keberlanjutan dapat berjalan beriringan.

Singapura, misalnya, dengan luas wilayah yang kecil, mampu menghadirkan lebih banyak ruang hijau daripada kota-kota besar di Indonesia.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa dengan perencanaan yang matang dan komitmen yang kuat, perubahan adalah sesuatu yang mungkin.

Indonesia perlu belajar dari contoh tersebut. Pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta harus berkolaborasi untuk menyelamatkan RTH yang tersisa, sekaligus menciptakan ruang hijau baru.

Insentif bagi pengembangan RTH privat, pengendalian pembangunan yang tidak ramah lingkungan, hingga alokasi anggaran yang memadai untuk membeli lahan hijau adalah langkah konkret yang dapat diambil.

Pada akhirnya, keberadaan RTH bukan hanya tentang memenuhi regulasi, tetapi tentang menciptakan kota yang sehat dan layak huni.

Indonesia, dengan segala kekayaan alamnya, tidak boleh menyerah pada tekanan beton. Kota-kota kita, dan generasi masa depan, layak mendapatkan napas hijau yang lebih segar.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.Syahrul

Sumber: GRAHAMEDIA.ID, perkim.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bunda Literasi di Era Artificial Intelligence

Sabtu, 24 Mei 2025 | 16:52 WIB

Terpopuler

X