Senin, 22 Desember 2025

Konversi Gedung Kosong Menjadi Hunian, Jalan Keluar Permasalahan Backlog?

Photo Author
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 19:49 WIB
Gedung CBS (Biro Statistik Belanda) Dikonversi Menjadi Hunian di Voorburg, Belanda. https://www.vsmsloopwerken.nl/Projecten/CBS-GEBOUW-TE-VOORBURG (vsmsloopwerken.nl)
Gedung CBS (Biro Statistik Belanda) Dikonversi Menjadi Hunian di Voorburg, Belanda. https://www.vsmsloopwerken.nl/Projecten/CBS-GEBOUW-TE-VOORBURG (vsmsloopwerken.nl)

GRAHAMEDIA.ID - Di tengah kebutuhan perumahan yang terus meningkat, konversi gedung perkantoran menjadi hunian muncul sebagai solusi strategis untuk mengatasi permasalahan backlog di Indonesia.

Pendekatan ini menawarkan cara untuk memanfaatkan gedung yang tidak terpakai, mengurangi jumlah bangunan kosong, dan menghadirkan opsi hunian baru bagi masyarakat.

Laporan Jakarta Property Institute menyebutkan bahwa hingga akhir tahun 2018, terdapat 500.000 meter persegi ruang perkantoran baru yang siap disewakan di Jakarta.

Namun, data terbaru dari PT Leads Property Services Indonesia menunjukkan bahwa pada tahun 2023, ada sekitar 3,1 juta meter persegi ruang kantor yang kosong di Jakarta.

Fenomena ini semakin mencolok pada tahun 2020, ketika tingkat kekosongan gedung perkantoran di Jakarta mencapai 20 persen, setara dengan 209 hektar.

Baca Juga: Gedung Balai Kota Magelang Siap Dibangun dengan Penerapan Manajemen Energi Berkelanjutan

Kondisi ini tidak hanya terjadi di Jakarta. Di provinsi-provinsi lain, situasi serupa kemungkinan besar juga terjadi, meskipun angkanya belum terdata secara menyeluruh.

Penyebab utama peningkatan jumlah gedung kosong ini adalah perubahan pola kerja yang dipercepat oleh pandemi COVID-19, termasuk meningkatnya popularitas sistem kerja jarak jauh.

Namun, gedung-gedung kosong ini menyimpan potensi besar untuk dimanfaatkan sebagai hunian.

Permintaan akan perumahan di Indonesia terus meningkat seiring dengan pertumbuhan populasi dan urbanisasi.

Meskipun demikian, konsep konversi gedung perkantoran menjadi hunian belum banyak diterapkan di Indonesia.

Secara regulasi, perubahan fungsi bangunan di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga: Pemprov Jateng Telah Selesaikan Konflik Agraria 18.015 Bidang Tanah

Pasal 11 ayat 2 dari regulasi ini mengatur bahwa perubahan fungsi bangunan wajib mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perubahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.Syahrul

Sumber: GRAHAMEDIA.ID, perkim.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bunda Literasi di Era Artificial Intelligence

Sabtu, 24 Mei 2025 | 16:52 WIB

Terpopuler

X