GRAHAMEDIA.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Magelang menyerahkan bantuan biaya pengurusan legalitas tanah kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kampung Gumuk Sepiring.
Bantuan senilai Rp.29.250.000 secara simbolis diserahkan oleh Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz di Mushala Kampung Gumuk Sepiring, Kelurahan Tidar Utara, Kamis 15 Agustus 2024.
Dokter Aziz berujar dengan legalitas ini maka kepemilikan tanah warga terjamin secara hukum.
"Dengan adanya sertifikat, jadi kepemilikan tanah dari warga terjamin hukum dan Undang-undang. Bantuan ini adalah cara yang baik, hasil kerjasama Pemkot Magelang, Baznas dan BPN," ujar Dokter Aziz.
Baca Juga: Mengenal Foyer Pada Sebuah Rumah, Berikut Penjelasan dan Fungsinya
Pihaknya berharap semua tanah milik warga di Kota Magelang mengantongi legalitas sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Magelang, Bowo Adrianto menjelaskan, sertifikat kepemilikan tanah yang dihuni warga Gumuk Sepiring sejauh ini masih atas nama pemilik lama.
Dengan bantuan tersebut, maka warga akan lebih mudah mengurus hingga balik nama.
"(kepemilikan tanah) secara legalitas memang belum begitu kuat. Tanah sudah dibeli warga tapi sertifikat masih atas nama pemilik lama, jadi harus dibaliknama," jelasnya.
Baca Juga: Beli Rumah Baru? Perhatikan 10 Hal ini Sebelum Sarah Terima Kunci
"Sedikit terlambat karena ketika akan diurus warga, (pemilik lama) meninggal dunia. Solusinya Baznas bisa membantu sepenuhnya biaya pengurusan. Jadi masalah anggaran bisa terbantu," lanjut Bowo.
Disampaikan Bowo, ketika sertifikat sudah balik nama maka selanjutnya bisa lebih mudah untuk "dipecah" sesuai jumlah KK.
Sebagai informasi, Kampung Gumuk Sepiring adalah kawasan permukiman warga berbasis komunitas. Warga sebagian besar bekerja sebagai buruh, pemulung dan lainnya.