8. Denah bangunan dan foto tampak bangunan dalam ukuran Postcard (khusus pemutihan);
9. Pengantar / Rekomendasi Lurah dan Camat tentang berdirinya Bangunan;
Rekomendasi Dinas / Instansi terkait;
10. Foto copy Akte Jual Beli
11. Fotocopy IMB lama sebelum renovasi.
Selain itu ada 3 formulir lagi yang harus diisi (masing-masing dengan materai 6.000) antara lain:
1. Surat pernyataan kesanggupan membangun dan ketentuan BCR (Building Coverage Ratio).
2. Surat pernyataan jaminan kelayakan dan mutu bangunan.
3. Surat pengantar permohonan IMB
Setelah berkas kamu lengkap, kamu bisa mengajukan IMB untuk merenovasi rumah ke DPMPTSP atau instansi terkait sesuai dengan wilayah tempat tinggal rumah yang akan direnovasi. (***)
Artikel Terkait
Pengen Harga Rumahmu Molanjak Saat Dijual? Renovasi Bagian ini yang Kamu perlukan
5 Tips Renovasi Rumah Biar Irit Biaya. Cek Begini Caranya!
Cara Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM). Ini Dokumen yang harus Disiapkan
Bangun 10 Juta Rumah KPR Dengan Suku Bunga Rendah, Janji Ganjar-Mahfud!
PBG Adalah Persetujuan Bangunan Gedung. Apa Bedanya dengan IMB?