Jika pada apartemen transit, masa penghuniannya adalah 5 tahun (maksimal 10 tahun).
Dalam jangka waktu tersebut, diharapkan penghuni rumah sudah bisa pindah dan mampu mengakses rumah milik melalui berbagai skema program pemerintah.
Baca Juga: Pembangunan IKN Terapkan Hunian Berimbang. Apa Itu Hunian Berimbang?
Saat menempati apartemen transit, penghuni diwajibkan untuk menabung sebesar 10 persen dari uang muka cicilan rumah kepada mitra Diskimrum.
Adapun skema lanjutan yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka mempersiapkan penghuni untuk lulus dari apartemen transit antaranya adalah rusunawa jangka panjang, rusunami/Apera dan rumah tapak.
Skema lanjutan tersebut dapat diakses melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Pembiayaan Swadaya Mikro Perumahan (PSMP).
Selanjutnya ada program Pembangunan Perumahan Bertumpu pada Kelompok (P2BPK), serta kawasan siap bangun (kasiba)/lingkungan siap bangun (lisiba).
Kendati demikian, Vitriana (2018) dalam penelitian yang berjudul “Analisis Pascahuni pada Rusunawa Pekerja Industri di Kawasan Peri-Urban Bandung Raya (Studi Kasus: Apartemen Transit Rancaekek Provinsi Jawa Barat)” menjelaskan bahwa perlu adanya peningkatan kualitas pada ruang bersama, mushala, saluran drainase dan sanitasi, listrik, kenyamanan lingkungan, aksesibilitas terhadap transportasi umum dan fasilitas kesehatan, serta respons pemerintah terhadap kerusakan fasilitas.
Begitu pula yang dinyatakan oleh Fadjarwati & Nafisah (2022), bahwa perlu dilakukan peningkatan aksesibilitas bagi kelompok difabel, penambahan tempat berteduh, perawatan vegetasi, serta optimalisasi penggunaan ruang.
Apartemen transit merupakan salah satu bentuk upaya pemenuhan kebutuhan akan rumah yang diinisiasi oleh pemerintah.
Inovasi tersebut menjadi satu langkah yang baik karena selain menyediakan rumah, penghuni juga diajak untuk berkomitmen dengan cara menabung agar mereka dapat memiliki rumah sendiri.
Baca Juga: Inilah Kriteria Rumah Hunian Ideal untuk Keluarga, Cek Apa Saja!
Diharapkan skema hunian vertikal ini dapat diterapkan di wilayah lain sebagai salah satu solusi untuk menangani backlog.
Pelaksanaan program turut disertai dengan peningkatan kualitas fasilitas dan pengelolanya agar program dapat berkelanjutan dan berhasil menangani masalah perumahan di Indonesia.***