GRAHAMEDIA.ID - Senin 21 Agustus 2023 lalu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) mengalami proses revisi oleh DPR Komisi II dan Pemerintah.
Kabarnya terdapat sembilan poin utama yang akan menjadi pilar dalam pembangunan IKN di Kalimantan Timur itu.
Salah satu poin menyatakan tentang kewajiban pengembang perumahan untuk tertib dengan penerapan hunian berimbang di kawasan IKN.
Namun, apakah yang dimaksud dengan hunian berimbang?
Sebelum revisi UU IKN, hunian berimbang seringkali dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Baca Juga: 3.246 ASN Pindah IKN Pada Juli-November 2024. Siap-Siap Menempati Rumah Baru
Hunian berimbang dapat dimengerti sebagai perumahan dan kawasan permukiman yang dibangun secara berimbang dengan komposisi tertentu.
Komposisi yang dimaksud dapat berupa rumah tunggal dan rumah deret antara rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah, atau dalam bentuk rumah susun antara rumah susun umum dan rumah susun komersial.
Hunian berimbang diterapkan kepada pembangunan perumahan dengan skala besar yakni perumahan yang direncanakan secara menyeluruh dan terpadu yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
Hunian berimbang identik dengan rasio perbandingan rumah berdasarkan kelompok masyarakat yaitu perbandingan 1:2:3, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang.
Baca Juga: Dewan Pakar AMIN Dorong Refungsi IKN, Dana IKN Bisa Reurbanisasi 14 Kota
Artinya, dalam pembangunan perumahan yang memenuhi ketentuan untuk penerapan hunian berimbang, maka setiap pembangunan satu rumah mewah harus dibangun juga dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana.
Dengan demikian, pengembang dapat memiliki andil dalam menjamin ketersediaan stok rumah untuk berbagai kelompok masyarakat, terbentuknya komunitas yang rukun dan heterogen, hingga mewujudkan subsidi silang untuk penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) serta permukiman (Paramita, 2022).
Artikel Terkait
Apa Perbedaan Jalan Tol IKN dengan Jalan Tol Lainnya? Simak Penjelasan Menteri PUPR Basuki Berikut ini
Bandara VVIP di IKN Mulai Dibangun 1 November, Mampu Tampung 4 Pesawat
Inilah 10 Jenis Batu Alam yang Bikin Hunian Jadi Estetik dan Mewah
Presiden Jokowi Groundbreaking Bandara IKN, Target Beroperasi Penuh di Desember 2024
Presiden Jokowi Groundbreaking Rumah Sakit Kedua di IKN, Harap Semester Kedua 2024 Beroperasi
Mengenal 4 Jenis Conwood Dan Fungsinya Untuk Hunian Pengganti Kayu