GRAHAMEDIA.ID - Kebijakan dan program pembiayaan perumahan di Indonesia secara ekstensif telah dimulai sejak tahun 1976.
Realisasi KPR pertama di Indonesia terjadi pada tanggal 10 Desember 1976 yang dilaksanakan di Kota Semarang oleh Bank BTN.
Periode KPR bersubsidi ini berlangsung hingga tahun 2000
Selanjutnya pada tahun 2001 hingga 2010 adalah periode skim baru pembiayaan perumahan rakyat, yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) melalui KPR Sejahtera Tapak dan Susun.
Periode ini menggambarkan perjalanan KPR untuk rumah sederhana maupun rumah sangat sederhana yang targetnya secara spesifik merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Baca Juga: Abaikan Sanksi DKPP Saat Seleksi Calon Anggota, KPU dan Bawaslu Dinilai Ciderai Lembaganya
Dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 139 Tahun 2002 yang mengatur tentang pengadaan perumahan dan permukiman dengan dukungan fasilitas KPR bersubsidi, Bank BTN melakukan penyesuaian skema KPR subsidi menjadi skema subsidi selisih bunga.
Skim pembiayaan perumahan ini berlaku baik untuk Kredit Pemilikan Rumah Sederhana (KP-RS) maupun untuk Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KP-RSS),
Bank BTN bertanggung jawab dalam hal menyediakan dana untuk pokok pinjaman, sementara pemerintah hanya menyediakan subsidi bunga senilai selisih bunga pasar dengan bunga subsidi dan jangka waktu subsidi bunga berbatas.
Hal ini terus diupayakan penyempurnaannya, hingga tahun 2007 mulai disalurkan Kredit Mikro Pembangunan/Perbaikan Rumah Swadaya Bersubsidi (KPRS Mikro Bersubsidi).
Baca Juga: Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres Injak-injak Konstitusi, Masinton Pasaribu Usulkan Hak Angket
Bantuan pembiayaan rumah swadaya dari pemerintah ini berbentuk subsidi selisih bunga atau subsidi membangun/memperbaiki rumah.
Selain untuk rumah tapak, melalui Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 7 Tahun 2007 Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) juga mengeluarkan aturan mengenai pemberian subsidi untuk satuan rumah susun.
Per 1 Oktober 2010 merupakan era baru dalam penyaluran KPR Bersubsidi.
Kemenpera memberlakukan skim baru pembiayaan perumahan rakyat, yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang disalurkan melalui KPR Sejahtera Tapak dan Susun.
Ciri khasnya adalah bunga tetap selama jangka waktu kredit.***
Artikel Terkait
Apa Itu KPR? Calon Pembeli Rumah Wajib Tahu!
Memahami Para Pihak dalam Proses Pengajuan KPR: Posisi, Hak dan Kewajibannya
4 Jenis KPR Berdasarkan Faktor Ekonomi, di Indonesia Berlaku yang Mana?
10 Jenis KPR Berdasarkan Peruntukannya, Cek yang Sesuai Kebutuhanmu!
Inilah Syarat KPR Rumah untuk Karyawan Kontrak dan Outsourcing. Cek apa saja?
Sejarah Awal KPR dimulai di Kota Semarang, Ini Catatannya!