Senin, 22 Desember 2025

Abaikan Sanksi DKPP Saat Seleksi Calon Anggota, KPU dan Bawaslu Dinilai Ciderai Lembaganya

Photo Author
- Jumat, 3 November 2023 | 07:03 WIB
 Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo  (dkpp.go.id)
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo (dkpp.go.id)

 

GRAHAMEDIA.ID - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo menyayangkan KPU dan Bawaslu yang tidak mempertimbangkan sanksi DKPP saat melakukan seleksi calon Anggota Bawaslu dan KPU Kabupaten/Kota.

Sikap abai KPU dan Bawaslu tersebut akan berimbas kepada kepercayaan masyarakat terhadap KPU maupun Bawaslu.

“Kalau kami menilai sebenarnya KPU dan Bawaslu sudah mencederai lembaganya sendiri, ini juga berpotensi KPU dan Bawaslu tidak dipercaya oleh masyarakat,” kata Dewi dikutip dari laman resmi DKPP, Rabu 3 November 2023.

Hal itu disampaikan Dewi Pettalolo, ketika menanggapi pertanyaan terkait sanksi DKPP dari salah satu peserta kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Selasa lalu.

Baca Juga: Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres Injak-injak Konstitusi, Masinton Pasaribu Usulkan Hak Angket

Seperti diketahui, sejumlah penyelenggara Pemilu yang pernah mendapatkan sanksi DKPP, baik peringatan maupun peringatan keras, terpilih kembali dalam seleksi calon Anggota KPU maupun Bawaslu Kabupaten/Kota belum lama ini.

Menurut Dosen Hukum Tata Negara Universitas Tadulako ini, hal tersebut disebabkan lemahnya undang-undang yang tidak menyertakan sanksi DKPP sebagai salah satu syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu.

“Kalau sanksi pidana ada masa jeda lima tahun, tetapi kalau sanksi etik tidak dibunyikan dalam undang-undang. Persoalan tersebut juga menjadi diskusi kami di DKPP,” kata Dewi

Baca Juga: Inilah Syarat KPR Rumah untuk Karyawan Kontrak dan Outsourcing. Cek apa saja?

Perempuan asal Kota Palu ini menjelaskan, salah satu tujuan dijatuhkannya sanksi DKPP kepada penyelenggara yang terbukti melanggar kode etik adalah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses dan penyelenggara Pemilu.

Sanksi DKPP, lanjutnya, berbeda dengan sanksi pidana, dimana salah satu tujuan sanksi pidana adalah membuat efek jera sehingga mengulang melakukan kesalahan.

“Sanksi DKPP bertujuan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat kepada proses maupun penyelenggara Pemilu, berbeda dengan tujuan sanksi pidana yaitu membuat efek jera,” tuntasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.Syahrul

Sumber: dkpp.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X