GRAHAMEDIA.ID - Produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) baik yang disediakan oleh perbankan maupun lembaga keuangan ternyata banyak jenisnya.
Jenis KPR dikelompokkan berdasarkan faktor ekonomi dan peruntukannya.
Berikut adalah jenis KPR berdasarkan faktor ekonomi:
1. Fixed Rate Mortgage (FRM)
- Suku bunga tetap;
- Angsuran bulanan sama;
- KPR bunga tetap, hanya berlaku untuk KPR bersubsidi di luar subsidi selisih bunga atau subsidi uang muka dan FLPP; dan
- Asumsi: tidak ada inflasi dan kemampuan membayar debitur stabil.
Baca Juga: Memahami Para Pihak dalam Proses Pengajuan KPR, Posisi, Hak dan Kewajibannya
2. Adjustable-Rate Mortgage (ARM)
- Suku bunga yang dapat diubah-ubah;
- Asumsi : tingkat inflasi tidak terlalu tinggi (moderate), seperti Indonesia; dan
- Di Indonesia, hampir semua bank menawarkan KPR dengan bunga mengambang, dengan ketentuan bank memiliki hak melakukan perubahan suku bunga (Discretionary Adjusted Rate Mortgage) dimana debitur menanggung risiko maksimum jika terjadi kenaikan bunga.
Baca Juga: Memahami Para Pihak dalam Proses Pengajuan KPR, Posisi, Hak dan Kewajibannya
3. Price Level Adjusted Mortgage
- Suku bunga disesuaikan indeks harga konsumen; dan
- Asumsi : tingkat inflasi tinggi dan tidak stabil, seperti negara-negara di Amerika Latin.
Artikel Terkait
Catat, Inilah Alasan-Alasan Mengapa Pengajuan KPR Ditolak
Menjelang tahun 2024 Belum Punya Rumah? Intip Tips dan Trik Menabung untuk DP KPR Rumah
Tren Kepemilikan Rumah, Milenial dan Gen Z mendominasi Realisasi KPR hingga 71 Persen
Apa Itu KPR? Calon Pembeli Rumah Wajib Tahu!
Memahami Para Pihak dalam Proses Pengajuan KPR, Posisi, Hak dan Kewajibannya