GRAHAMEDIA.ID - Pada Oktober 2010 Kemenpera memberlakukan skim baru pembiayaan perumahan rakyat, yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Skim baru ini disalurkan melalui KPR Sejahtera Tapak dan Susun, dengan bunga tetap selama jangka waktu kredit.
Kebijakan ini kemudian terus dikembangkan.
Pada tahun 2012 Kemenpera bekerja sama dengan 21 bank pelaksana KPR FLPP, terdiri dari 6 bank nasional dan 15 bank pembangunan daerah untuk memaksimalkan KPR FLPP.
Pada tahun 2015, pemerintah mengeluarkan Program Satu Juta Rumah untuk menyediakan perumahan bagi Mayarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), baik melalui skema FLPP, Subsidi Selisih Bunga (SSB), maupun Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).
Baca Juga: Efektifkah Atap Dak Beton Digunakan di Indonesia? Ini Keunggulan dan Kelemahannya
Berbagai program pun diluncurkan pemerintah sehingga tak hanya pekerja formal yang dapat mengakses pembiayaan perumahan ini, namun juga pekerja informal seperti PKL, nelayan, petani, peternak.
Bahkan, program satu juta rumah ini juga bermitra dengan perusahaan penyedia jasa transportasi online untuk pembiayaan perumahan bagi pengemudinya.***