Hal itu terbukti dengan banyaknya pemilik rumah kuno yang melanggar aturan, sebab merasa sulit untuk mengikutinya.
Selain itu, aturan yang ada juga belum banyak membantu pemilik rumah kuno dalam menyelesaikan permasalahan intern mereka.
Oleh karena itu, perlu adanya pendekatan dari yang lain dalam upaya pelestarian rumah – rumah kuno di Indonesia.***
Artikel Terkait
Dari Resolusi Jihad KH Hasyim Asya'ari, Hari Santri Nasional, Tugu Pahlawan, Hingga Museum 10 November
Diyakini Sebagai Magnet Wisata, Kampung Seni Kujon akan Ground Breaking pada November 2023
Gedung Hoofdbestuur, Markas Ulama dan Santri se-Jawa Madura Rumuskan Resolusi Jihad Lawan Sekutu
Selayang Pandang RSPAD Gatot Soebroto, RS Tempat Tes Kesehatan Bakal Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024
Menikmati Indahnya Alam Pedesaan Kali Kesek. Liburan Low Budget di Tanggal Tua
Pengen Healing di Atas Ketinggan? Inilah 5 Spot Glamping di Semarang
Jangan Sampai Terlewatkan 3 Tempat Camping Seru di Semarang Ini. Asli Bikin Nagih