Senin, 22 Desember 2025

Dilema Pemilik Rumah Kuno, Antara Warisan Sejarah dan Biaya Pemeliharaan

Photo Author
- Minggu, 3 Desember 2023 | 21:48 WIB
Keistimewaan joglo Tegalsari "Satria Pinayungan" ini blandarnya panjang tidak ditopang oleh satu tiang pun. Padahal ada empat bidang yang membentuk segi empat. (youtube @ndalem lerem)
Keistimewaan joglo Tegalsari "Satria Pinayungan" ini blandarnya panjang tidak ditopang oleh satu tiang pun. Padahal ada empat bidang yang membentuk segi empat. (youtube @ndalem lerem)

Hal itu yang menjadi harapan mengapa rumah kuno harus tetap eksis keberadaanya.

Namun, rumah kuno juga dapat menjadi beban tersendiri bagi pemilik bangunannya.

Baca Juga: Joglo Satria Pinayungan. Dulu Milik Kiai Ageng Muhammad Besari, Kini Jadi Rumah Bacapres Anies Baswedan

Biaya pemeliharaan dan masalah warisan bangunan dapat menjadi permasalahan intern dari pemilik rumah.

Selain itu, posisi rumah kuno yang berada di lingkungan permukiman masyarakat modern juga menjadi beban bagi pemilik.

Rumah – rumah dengan model gaya modern minimalis sedang menjadi tren saat ini.

Banyak rumah yang direnovasi untuk mengikuti tren tersebut. Namun, sulit bagi pemilik rumah kuno untuk melakukan hal itu.

Sebab, terdapat aturan dari pemerintah yang harus ditaati dalam merenovasi rumah kuno mereka.

Baca Juga: Inilah Rumah Tokoh Nomor Satu Paling Berpengaruh di Dunia. Jika Mau, Anda Juga Mungkin Bisa Memilikinya.

Beban – beban seperti itulah yang menyebabkan rendahnya kesadaran pemilik untuk melestarikan rumah kuno.

Pemerintah saat ini memang sudah mengupayakan pelestarian rumah kuno dengan mempromosikannya sebagai obyek wisata Indonesia dan membuat aturan – aturan terkait.

Banyak wisatawan dan akademisi dari luar negeri yang datang ke Indonesia untuk belajar tentang sejarah dan budaya dari rumah – rumah kuno tersebut.

Hal itu menjadi salah satu daya tarik obyek wisata Indonesia karena keberadaan rumah kuno tidak dapat ditemui di negara lain.

Baca Juga: Bale, Rumah Adat Dekat Perhelatan MotoGP di Mandalika. Bisa Kamu Kunjungi Untuk Menambah Pengalaman

Namun, disisi lain belum banyak aturan yang dapat membantu pemilik untuk menjaga keberadaan dan kondisi rumah kuno.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.Syahrul

Sumber: perkim.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X