GRAHAMEDI.ID - Ada pekerjaan rumah bila kamu membeli tanah belum memiliki sertifikat. Apalagi ketika tanah tersebut termasuk dalam kategori tanah girik.
Tanah girik adalah tanah yang belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun transaksi pembelian tanah ini tetap sah secara hukum.
Jadi, simak yuk artikel berikut ini untuk mengetahui bagaimana cara membuat akta jual beli tanah yang belum bersertifikat.
Cara membuat akta jual beli tanah yang belum bersertifikat melibatkan beberapa langkah:
1. Datang ke kantor kelurahan untuk membuat Surat Keterangan Tidak Sengketa
Penjual dan pembeli mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat, disertai dua orang saksi.
2. PPAT membacakan dan menjelaskan isi serta tujuan pembuatan AJB.
3. Pemeriksaan format AJB yang mencakup identitas pihak terlibat, detail transaksi, landasan hukum, alamat objek, dan informasi lainnya.
4. Penandatanganan AJB oleh semua pihak yang terlibat.
5. PPAT membuat dua rangkap AJB asli untuk disimpan di kantor PPAT dan kantor pertanahan setempat.
Baca Juga: Pasal-Pasal Ancaman Penggelapan Sertifikat Tanah dan Cara Mencegahnya
Cara Aman Membeli Tanah yang Belum Bersertifikat
Setelah berhasil membuat AJB, ada beberapa langkah tambahan untuk memastikan proses pembelian dan pengurusan sertifikat berjalan dengan aman. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
1. Pemeriksaan Lokasi Langsung
Pemeriksaan langsung ke lokasi tanah diperlukan untuk mengetahui kondisi dan luas tanah. Pastikan nama penjual sesuai dengan yang tertera di surat girik untuk menghindari penipuan.
Artikel Terkait
Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang, Inilah Syarat dan Biayanya
Presiden Jokowi Serahkan 5.000 Sertifikat Tanah Di Wonosobo. Diberikan Secara Massal
Catat, Kemenag Targetkan 30.000 Sertifikat Tanah Wakaf di 2024
Cara Mengecek Sertifikat Tanah Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku
Pasal-Pasal Ancaman Penggelapan Sertifikat Tanah dan Cara Mencegahnya