Senin, 22 Desember 2025

Cara Aman dan Membuat Akta Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertifikat

Photo Author
- Senin, 29 April 2024 | 08:47 WIB
Ilustrasi salah satu jenis sertipikat rumah ( hutterstock.com/Abm p.poed )
Ilustrasi salah satu jenis sertipikat rumah ( hutterstock.com/Abm p.poed )

GRAHAMEDI.ID - Ada pekerjaan rumah bila kamu membeli tanah belum memiliki sertifikat. Apalagi ketika tanah tersebut termasuk dalam kategori tanah girik.

Tanah girik adalah tanah yang belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun transaksi pembelian tanah ini tetap sah secara hukum.

Jadi, simak yuk artikel berikut ini untuk mengetahui bagaimana cara membuat akta jual beli tanah yang belum bersertifikat.


Cara membuat akta jual beli tanah yang belum bersertifikat melibatkan beberapa langkah:


1. Datang ke kantor kelurahan untuk membuat Surat Keterangan Tidak Sengketa
Penjual dan pembeli mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat, disertai dua orang saksi.

2. PPAT membacakan dan menjelaskan isi serta tujuan pembuatan AJB.

3. Pemeriksaan format AJB yang mencakup identitas pihak terlibat, detail transaksi, landasan hukum, alamat objek, dan informasi lainnya.

4. Penandatanganan AJB oleh semua pihak yang terlibat.

5. PPAT membuat dua rangkap AJB asli untuk disimpan di kantor PPAT dan kantor pertanahan setempat.

Baca Juga: Pasal-Pasal Ancaman Penggelapan Sertifikat Tanah dan Cara Mencegahnya

Cara Aman Membeli Tanah yang Belum Bersertifikat

Setelah berhasil membuat AJB, ada beberapa langkah tambahan untuk memastikan proses pembelian dan pengurusan sertifikat berjalan dengan aman. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.

1. Pemeriksaan Lokasi Langsung

Pemeriksaan langsung ke lokasi tanah diperlukan untuk mengetahui kondisi dan luas tanah. Pastikan nama penjual sesuai dengan yang tertera di surat girik untuk menghindari penipuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: Lamudi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Begini Cara Jitu Merawat Karpet Biar Awet

Kamis, 12 Juni 2025 | 10:54 WIB

Tips Mendesain Rumah Minimalis Dua Lantai

Rabu, 11 Juni 2025 | 10:57 WIB

Terpopuler

X