Senin, 22 Desember 2025

Cara Aman dan Membuat Akta Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertifikat

Photo Author
- Senin, 29 April 2024 | 08:47 WIB
Ilustrasi salah satu jenis sertipikat rumah ( hutterstock.com/Abm p.poed )
Ilustrasi salah satu jenis sertipikat rumah ( hutterstock.com/Abm p.poed )

2. Pembuatan AJB

AJB berfungsi sebagai bukti transaksi yang diperlukan untuk mengurus sertifikat tanah. Pastikan AJB dibuat di PPAT agar keabsahannya terjaga.


3. Mendatangi Kantor BPN

Setelah pembuatan AJB, proses sertifikat tanah dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ajukan permohonan pembuatan sertifikat dan pastikan dokumen lengkap dan asli.

4. Pengukuran Tanah

Proses pengukuran tanah dilakukan oleh pejabat dari BPN untuk memastikan luas tanah yang sebenarnya. Penjual dan pembeli harus hadir dalam proses ini.

5. Pengumuman Data Yuridis

Setelah pengukuran, BPN akan membuat pengumuman yuridis selama 60 hari. Jika tidak ada keberatan, SK pemberian hak tanah akan dikeluarkan, mengubah status tanah dari girik menjadi sertifikat.

Baca Juga: Cara Mengecek Sertifikat Tanah Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku

6. Siapkan Dana Khusus

Pastikan untuk menyiapkan dana khusus untuk pembayaran pajak, biaya administrasi, dan proses balik nama tanah. Proses balik nama wajib dilakukan agar status properti sah menjadi milik Anda.

Membeli tanah yang belum bersertifikat membutuhkan perhatian khusus dan proses yang cermat.

Dengan mengikuti langkah-langkah yang benar, termasuk persiapan dokumen dan kehadiran PPAT, transaksi pembelian tanah bisa berjalan dengan aman serta sah secara hukum. (***)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: Lamudi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Begini Cara Jitu Merawat Karpet Biar Awet

Kamis, 12 Juni 2025 | 10:54 WIB

Tips Mendesain Rumah Minimalis Dua Lantai

Rabu, 11 Juni 2025 | 10:57 WIB

Terpopuler

X