GRAHAMEDIA.ID - Persoalan warisan seringkali bukan sesuatu yang sepele, kalau tidak disikapi dengan bijak, justru berpotensi memicu konflik keluarga.
Secara umum, tanah warisan merupakan tanah yang diperoleh dari pembagian warisan seseorang yang telah meninggal dunia dan diwariskan kepada ahli warisnya.
Namun, tanah ini seringkali menimbulkan kontroversi di tengah keluarga yang ditinggalkan, dan meninggalkan perselisihan antara ahli waris, diantaranya karena ketidakjelasan dokumen hukum, perubahan kondisi pasca-waris, pencabutan warisan hingga penyalahgunaan kekuasaan.
Untuk menghindari hal – hal tersebut, tanah warisan perlu dilindungi, diurus serta ditetapkan kepemilikannya sesuai wasiat yang diberikan.
Salah satu Upaya yang dapat dilakukan untuk menghindari konflik dari tanah warisan, yaitu dengan melakukan pemecahan sertifikat tanah.
Pemecahan sertifikat tanah merupakan salah satu jenis perubahan data fisik objek pendaftaran tanah dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Pemecahan bidang tanah dilakukan pada suatu bidang tanah yang telah terdaftar dan dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing – masing memiliki satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan tanah semula.
Berikut adalah cara untuk memecah sertifikat tanah warisan:
1. Menetapkan ahli waris dari pengadilan
Jika penerima warisan lebih dari satu orang, maka peralihan hak atas tanah tersebut harus disertai dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris yang sah.
Surat tanda bukti ahli waris dapat berupa wasiat, putusan pengadilan, penetapan hakim, maupun surat pernyataan ahli waris yang dibuat ahli waris.
Baca Juga: Pasal-Pasal Ancaman Penggelapan Sertifikat Tanah dan Cara Mencegahnya
2. Membuat permohonan pemecahan sertikita tanah ke kantor ATR/BPN
Untuk mengajukan permohonan, pemohon dapat mendaftar ke Kantor ATR/BPN sesuai domisili. Setelah itu, pemohon wajib melengkapi persyaratan dalam pemecehan sertifikat seperti :
Artikel Terkait
Cara Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM). Ini Dokumen yang harus Disiapkan
Cara dan Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah. Dijamin Anti Ribet
Macam-Macam Sertifikat Rumah, Kamu Harus Tahu Biar Tenang!
Mengenal Sertifikat Roya dan Cara Mengurusnya, Perhatikan Baik-Baik.
Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang, Inilah Syarat dan Biayanya