Senin, 22 Desember 2025

Cara Pecah Sertifikat Tanah Warisan, Biar Tidak Timbul Sengketa

Photo Author
- Minggu, 5 Mei 2024 | 12:26 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah  (https://setkab.go.id/)
Ilustrasi sertifikat tanah (https://setkab.go.id/)

GRAHAMEDIA.ID - Persoalan warisan seringkali bukan sesuatu yang sepele, kalau tidak disikapi dengan bijak, justru berpotensi memicu konflik keluarga.

Secara umum, tanah warisan merupakan tanah yang diperoleh dari pembagian warisan seseorang yang telah meninggal dunia dan diwariskan kepada ahli warisnya.

Namun, tanah ini seringkali menimbulkan kontroversi di tengah keluarga yang ditinggalkan, dan meninggalkan perselisihan antara ahli waris, diantaranya karena ketidakjelasan dokumen hukum, perubahan kondisi pasca-waris, pencabutan warisan hingga penyalahgunaan kekuasaan.

Untuk menghindari hal – hal tersebut, tanah warisan perlu dilindungi, diurus serta ditetapkan kepemilikannya sesuai wasiat yang diberikan.

Salah satu Upaya yang dapat dilakukan untuk menghindari konflik dari tanah warisan, yaitu dengan melakukan pemecahan sertifikat tanah.

Pemecahan sertifikat tanah merupakan salah satu jenis perubahan data fisik objek pendaftaran tanah dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah.

Pemecahan bidang tanah dilakukan pada suatu bidang tanah yang telah terdaftar dan dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing – masing memiliki satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan tanah semula.

Berikut adalah cara untuk memecah sertifikat tanah warisan:

1. Menetapkan ahli waris dari pengadilan

Jika penerima warisan lebih dari satu orang, maka peralihan hak atas tanah tersebut harus disertai dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris yang sah.

Surat tanda bukti ahli waris dapat berupa wasiat, putusan pengadilan, penetapan hakim, maupun surat pernyataan ahli waris yang dibuat ahli waris.

Baca Juga: Pasal-Pasal Ancaman Penggelapan Sertifikat Tanah dan Cara Mencegahnya

2. Membuat permohonan pemecahan sertikita tanah ke kantor ATR/BPN

Untuk mengajukan permohonan, pemohon dapat mendaftar ke Kantor ATR/BPN sesuai domisili. Setelah itu, pemohon wajib melengkapi persyaratan dalam pemecehan sertifikat seperti :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: knight franks asia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Begini Cara Jitu Merawat Karpet Biar Awet

Kamis, 12 Juni 2025 | 10:54 WIB

Tips Mendesain Rumah Minimalis Dua Lantai

Rabu, 11 Juni 2025 | 10:57 WIB

Terpopuler

X