Jenis-Jenis Sertifikat Rumah
Penting untuk memahami berbagai jenis sertifikat rumah yang ada sebelum terlibat dalam transaksi properti. Berikut adalah beberapa jenis sertifikat rumah yang perlu diketahui:
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
SHM adalah jenis dokumen rumah dengan kekuatan hukum tertinggi. Sertifikat ini memiliki waktu berlaku tanpa batas dan hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Rumah dengan SHM cenderung memiliki harga yang lebih tinggi karena legalitasnya sah dan bebas dari sengketa.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
HGB diberikan kepada pemilik rumah yang membangun di atas tanah yang bukan miliknya. Meskipun memiliki batas waktu selama 30 tahun, HGB dapat diperpanjang selama 20 tahun. Pemilik rumah dengan sertifikat HGB memiliki hak untuk menggunakan lahan tersebut dalam jangka waktu tertentu.
3. Akta Jual Beli (AJB)
AJB adalah dokumen yang menyatakan peralihan hak atas suatu bidang lahan dari pemilik atau penjual. Dokumen ini penting sebagai perlindungan hukum dan bukti kepemilikan jika terjadi perselisihan. AJB disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai peraturan BPN No.8 Tahun 2012.
4. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
SHSRS diperuntukkan bagi rumah susun dan apartemen. Dokumen ini memberikan bukti legalitas atas kepemilikan hunian vertikal. Namun, penyewa di dalam hunian vertikal tidak berhak memiliki sertifikat kepemilikan. (***)
Artikel Terkait
Cara Mengecek Sertifikat Tanah Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku
Pasal-Pasal Ancaman Penggelapan Sertifikat Tanah dan Cara Mencegahnya
Cara Pecah Sertifikat Tanah Warisan, Biar Tidak Timbul Sengketa
7 Aplikasi Untuk Mengecek Sertifikat, Peta, dan Nilai Tanah. Dijamin Praktis
Mudah, Begini Cek Sertifikat Tanah Lewat HP