tips

Perhatikan, Inilah Perbedaan Sertifikat Rumah Asli Atau Palsu

Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:35 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah (https://setkab.go.id/)

GRAHAMEDIA.ID - Bila kamu membeli rumah, legalitasnya adalah sertifikat. Namun, harus dipastikan sertifikat yang diterima benar-benar asli.

Sebab,  risiko menerima sertifikat palsu dapat membawa konsekuensi serius, termasuk potensi terjadinya sengketa properti di masa depan.

 

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melakukan pengecekan meliputi:

1. Cek Sendiri Lewat Bentuk Fisik

Bagian Halaman Depan

- Daftar Isian: Halaman depan sertifikat rumah asli memiliki tulisan “Daftar Isian” dengan nomor kode tertentu yang menunjukkan sertifikat hak atas tanah atau buku tanah.

- Jenis Sertifikat: Bagian ini membedakan tipe sertifikat, seperti hak milik atau hak pakai.

- Alamat Properti: Menyertakan penjelasan alamat bangunan dan kotak dengan nomor kode provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan nomor sertifikat.

- Nomor Blanko: Nomor blanko pada bagian paling bawah halaman depan.

Bagian Halaman Dalam

  • Pendaftaran Pertama: Pada halaman dalam terdapat lembaran “Pendaftaran Pertama” dengan informasi seperti Nomor Identifikasi Bidang (NIB), nomor desa atau kelurahan, tanggal lahir pemilik, asal hak, dan dasar penerbitan.

Bagian Halaman Surat Ukur

- Nomor Sertifikat dan NIB: Halaman ini berisikan nomor sertifikat dan NIB, serta keterangan lengkap lokasi properti.

- Denah: Dapat berisi denah untuk menunjukkan bentuk tanah dan fungsi bangunan.

Halaman:

Tags

Terkini

Begini Cara Jitu Merawat Karpet Biar Awet

Kamis, 12 Juni 2025 | 10:54 WIB

Tips Mendesain Rumah Minimalis Dua Lantai

Rabu, 11 Juni 2025 | 10:57 WIB