GRAHAMEDIA.ID - Bila kamu membeli rumah, legalitasnya adalah sertifikat. Namun, harus dipastikan sertifikat yang diterima benar-benar asli.
Sebab, risiko menerima sertifikat palsu dapat membawa konsekuensi serius, termasuk potensi terjadinya sengketa properti di masa depan.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melakukan pengecekan meliputi:
1. Cek Sendiri Lewat Bentuk Fisik
Bagian Halaman Depan
- Daftar Isian: Halaman depan sertifikat rumah asli memiliki tulisan “Daftar Isian” dengan nomor kode tertentu yang menunjukkan sertifikat hak atas tanah atau buku tanah.
- Jenis Sertifikat: Bagian ini membedakan tipe sertifikat, seperti hak milik atau hak pakai.
- Alamat Properti: Menyertakan penjelasan alamat bangunan dan kotak dengan nomor kode provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan nomor sertifikat.
- Nomor Blanko: Nomor blanko pada bagian paling bawah halaman depan.
Bagian Halaman Dalam
- Pendaftaran Pertama: Pada halaman dalam terdapat lembaran “Pendaftaran Pertama” dengan informasi seperti Nomor Identifikasi Bidang (NIB), nomor desa atau kelurahan, tanggal lahir pemilik, asal hak, dan dasar penerbitan.
Bagian Halaman Surat Ukur
- Nomor Sertifikat dan NIB: Halaman ini berisikan nomor sertifikat dan NIB, serta keterangan lengkap lokasi properti.
- Denah: Dapat berisi denah untuk menunjukkan bentuk tanah dan fungsi bangunan.