Ketahanan Pangan
Pengertian ketahanan pangan, tidak lepas dari UU No. 18/2012 tentang Pangan.
Disebutkan dalam UU tersebut bahwa Ketahanan Pangan adalah “kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan”.
Ketahanan pangan merupakan suatu kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan secara cukup, baik dari jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
Secara sederhana, perbedaan kedua istilah tersebut adalah bawa ketahanan pangan hanya ketersediaan bahan pangan (logistik) di gudang dan di pasar terlepas dari asal apakah dari impor atau dari yang diproduksi secara lokal.
Sedangkan kedaulatan pangan berarti bahwa kita memproduksi dan memasarkan bahan makanan kita sendiri, sementara surplus produksi di ekspor.
Lantas bagaimana konsepsi kedaulatan pangan ala PDIP?
Mari kita tunggu hasil Rakernas IV PDIP ***
Artikel Terkait
Inilah Gagasan Pengentasan Kemiskinan Ala Bacapres
Apa Saja Kegiatan Bacapres dan Bacawapres dalam Memperingati Maulid Nabi SAW? Inilah Rangkumannya!