Senin, 22 Desember 2025

Parpol dan Capres Harus Susun Program Berdasarkan RPJPN dan RPJMN

Photo Author
- Selasa, 10 Oktober 2023 | 07:08 WIB
Bappenas melakukan sosialisasi kepada partai politik peserta pemilu 2024 tentang RPJPN dan RPJMN  (Bappenas)
Bappenas melakukan sosialisasi kepada partai politik peserta pemilu 2024 tentang RPJPN dan RPJMN (Bappenas)

GRAHAMEDIA.ID - Partai politik dan calon presiden diminta dalam menyusun program kerja disesuikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN).

Parpol dan capres/cawapres harus memastikan pemilihan prioritas program selaras dengan koridor-koridor pembangunan sehingga program bersifat konkret dan deliverable.

“Kami terbuka kalau ada dari teman-teman dari partai politik memerlukan penjelasan yang lebih detail, lebih rinci, kantor kami terbuka," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monorfa sebagaimana dilansir di laman Bappenas pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Suharso menyampaikan target pembangunan Visi Indonesia Emas 2045 kepada 18 partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum 2024.

Suharso menyebut, parpol beserta calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diusung harus memahami perencanaan pembangunan nasional.

Sehingga ada keselarasan antara program dan perencanaan pembangunan nasional.

Penyelarasan tersebut berdasar pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Dalam regulasi itu mengamanatkan bahwa visi, misi, dan program pencalonan peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden harus mengacu pada RPJPN.

RPJPN 2025-2045 mengusung visi Indonesia sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan.

Visi tersebut dijabarkan melalui beberapa target pembangunan, yakni pendapatan per kapita setara negara maju sebesar USD 30.300, dan kemiskinan menuju nol persen dan ketimpangan berkurang.

Selain itu, meraih peringkat 15 besar negara maju, meningkatnya daya saing sumber daya manusia, dan menuju net zero emission dengan menurunkan intensitas emisi gas rumah kaca.

Sebagai langkah pertama, calon presiden dan wakil presiden harus menyusun visi, misi, dan program prioritas dengan mengacu pada Rancangan Teknokratik RPJMN 2025-2029.

Kementerian PPN/Bappenas juga telah mengembangkan Manajemen Risiko Prioritas Nasional untuk memonitor sinkronisasi perencanaan di pusat dan daerah.

“Untuk pertama kali, kita melakukan (sosialisasi) ini dengan harapan terjadi sinkronisasi sampai tingkat daerah,” ungkap Menteri Suharso. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amin Fauzi

Sumber: Bappenas

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X