GRAHAMEDIA.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Hasanuddin G. Kuna.
Ia diperiksa DKPP atas tindakannya melakukan seruan dukungan pada peringatan hari ulang tahun (HUT) Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) pada Tahun 2020.
Teradu diduga sebagai pengurus Partai Gelora.
Perkara ini diadukan Muh. Ridwan yang memberikan kuasa kepada Fadli dan Burhan dengan Perkara Nomor 125-PKE-DKPP/X/2023.
Baca Juga: Dilaporkan ke DKPP Sebagai Kader Partai Gelora, Anggota KPU Pangkajene Kepulauan Hasanuddin G Kuna Mengaku Sebagai Kader PKS
Sidang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makasar, Jumat 27 Oktober 2023.
“Teradu tidak netral. Kami melihat dari akun facebook pengurus partai Gelora yang melakukan siaran langsung, Teradu memberikan dukungan dan ucapan kepada partai Gelora,” ungkap Fadli.
Ia juga menyebutkan, syarat menjadi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
“Seharusnya proses Teradu menjadi Anggota KPU Kabuapten Pangkajene Kepulauan tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.
Baca Juga: Menlu Retno: 3 Plus 1 Langkah Konkret Mendesak Dilakukan PPB Guna Hentikan Perang Israel Palestina
Sementara itu Anggota KPU Kabupaten Pangkep Hassanuddin G Kuna membantah dalil aduan yang menyebutkan dirinya memberikan dukungan dan merupakan pengurus Partai Gelora.
“Saya terakhir bergabung Partai pada tahun 2017. Sejak saat itu tidak pernah lagi menjadi pengurus parpol sampai sekarang,” ungkap Hassanudin kepada Majelis.
Selanjutnya, ia membenarkan bahwa dirinya menghadiri acara HUT Partai Gelora.
Namun, ia berdalih itu dilakukan dalam rangka memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Partai Gelora Kabupaten Pangkajene Kepulauan.
Pasalnya, dia telah menolak tawaran untuk menjadi pengurus Partai Gelora.
“Saya hadir untuk mengklarifikasi, dan menyampaikan permohonan maaf karena sebelumnya saya diajak untuk menjadi pengurus partai, tapi saya tolak,” tegasnya.
Baca Juga: Serukan Dukungan ke Partai Gelora, Anggota KPU Pangkajene Kepulaan Diperiksa DKPP
Ia menguatkan pernyataan tersebut dengan mengaku pernah mengikuti seleksi calon Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mappatuwo.
Salah satu syarat utamanya adalah calon tidak boleh berpartai.
“Di akhir 2019 sampai tahun 2020 saya ikut seleksi Perumda dimana calon tidak boleh berpartai,” ujarnya.
Untuk diketahui, Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan bahwa sidang hari ini belum menemukan titik terang karena Prinsipal tidak hadir, dan akan dilanjutkan sidang kedua yang belum ditentukan waktunya.
Baca Juga: 5 Isu Jadi Perhatian Anak Muda Masih Diabaikan Kandidat Pilpres 2024.
Raka Sandi meminta Prinsipal berlaku serius dengan turut hadir mengikuti persidangan dan melengkapi bukti-bukti atas dalil yang dituduhkan.
“Kami (majelis,red.) sudah bersdiskusi, kami lihat sidang belum memberikan titik terang tentang dalil pengadu dan bukti-bukti. Sidang akan ditutup untuk hari ini dan dilanjutkan pada sidang berikutnya,” terang Raka Sandi.
Sebagai informasi, bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu Muh Iqbal Latief (unsur masyarakat), Andrian Duma (unsur Bawaslu), dan Upi Hastati (unsur KPU).***
Artikel Terkait
PKPU 10 Tahun 2023 Tak Kunjung Direvisi, NETGRIT Desak DKPP Segera Jatuhkan Sanksi Tegas Pada KPU
Ada Dugaan Pelanggaran Kode Etik, DKPP Akan Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada Ketua KPU RI
Serukan Dukungan ke Partai Gelora, Anggota KPU Pangkajene Kepulaan Diperiksa DKPP
Diduga Masih Aktif di Partai PKP Saat Seleksi Bawaslu Kota Gorontalo, Erman Katili Akan Disidang DKPP
Inilah 76 Nama Calon TPD Unsur Masyarakat Periode 2023-2024, DKPP Minta Tanggapan Masyarakat
DKPP Periksa Rahmat Bagja dan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat. Ada Apa?