GRAHAMEDIA.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta tanggapan masyarakat terhadap 76 nama yang diumumkan menjadi calon Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat untuk periode 2023-2024.
Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut nama-nama calon TPD unsur Masyarakat periode 2023-2024 diumumkan berdasar ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah.
“DKPP mempublikasi 76 nama calon TPD unsur masyarakat periode 2023-2024 melalui laman www.dkpp.go.id dan semua media sosial DKPP selama lima hari, mulai 26 Oktober sampai dengan 30 Oktober 2023,” kata Heddy, Kamis 26 Oktober 2023.
Ia menambahkan, pengumuman ini dilakukan sebagai bentuk tranparansi DKPP guna mendapatkan tanggapan dari masyarakat.
Tanggapan dari masyarakat ini sangat penting guna memastikan kepantasan 76 nama calon TPD unsur masyarakat, baik dari segi kompetensi dan rekam jejak.
76 nama ini terdiri dari akademisi, praktisi hukum, dan orang-orang yang pernah berkecimpung dalam dunia kepemiluan.
Baca Juga: Baca Puisi Kepada Orang yang Baru Patah Hati, Cak Imin: Optimis Menang Semuanya!
Calon-calon TPD unsur masyarakat sendiri harus memenuhi 10 syarat, di antaranya adalah berusia 40 tahun, tidak menjadi anggota partai politik setidaknya dalam waktu lima tahun.
Selain itu, calon TPD harus berpendidikan minimal S-1, dan tidak pernah dipidana penjara berdasar putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun.
“Silahkan simak dengan seksama nama-nama calon TPD tersebut. Kami membuka seluas-luasnya masukan dan tanggapan masyarakat,” tegas Heddy.
Baca Juga: BKSAP DPR RI: Solusi Dua Negara Palestina-Israel Harus Digaungkan Dalam Forum-forum Internasional
Heddy menambahkan, masyarakat dapat mengirimkan tanggapannya tentang calon-calon TPD unsur masyarakat melalui email [email protected].
Menurutnya, tanggapan masyarakat ini nantinya akan diklarifikasi langsung kepada calon yang bersangkutan.
“Tanggapan dari masyarakat ini kami buka untuk memastikan bahwa nama-nama ini memang pantas untuk diangkat dan dikukuhkan menjadi TPD. Kami tidak ingin ada blind spot,” tegasnya.
Namun, jika sampai 30 Oktober 2023 tidak ada tanggapan masyarakat yang diterima DKPP, lanjut Heddy, maka 76 nama ini akan dikukuhkan DKPP sebagai TPD dalam waktu dekat ini.
“DKPP akan mengukuhkan tiga unsur TPD periode 2023-2024 yang berasal dari 38 provinsi pada 7 November 2023 di Jakarta,” ungkap Heddy.
Ia juga menyebut masyarakat dapat menanyakan langsung terkait pengukuhan TPD periode 2023 dengan menghubungi call center DKPP 1500101 dan media sosial (medsos) DKPP.
Baca Juga: Inilah Ancaman Pidana Pemalsuan Dokumen Dalam Pencalonan Presiden
Untuk diketahui, TPD merupakan tim ad hoc yang dibentuk DKPP untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.
Keanggotaan TPD terdiri dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, unsur Bawaslu Provinsi, dan unsur masyarakat.
Berbeda dengan TPD unsur masyarakat, TPD unsur KPU Provinsi /KIP Aceh dan unsur Bawaslu Provinsi ditetapkan DKPP berdasar usulan dari lembaga masing-masing.
Baca Juga: 5 Inspirasi Mengubah Teras Rumah Jadi Ruang Tamu Minimalis
Berikut daftar calon nama TPD unsur masyarakat periode 2023 - 2024
Aceh
1. Ir. Tharmizi, M.H
2 Anwar Hidayat Dahri, M.Si
Sumatera Utara
1. Umri Fatha Ginting, SH, M.Kn.
2. Dr. Kusbianto, S.H., M.Hum
Sumatera Selatan
1. Elia Susilawati, M.Pd.
2. Drs. H. Ong Berlian, M.M.
Baca Juga: Pria Keturunan India Ramal Mahfud MD: Pokoknya Bapak Harus ke Jakarta...
Artikel Terkait
PKPU 10 Tahun 2023 Tak Kunjung Direvisi, NETGRIT Desak DKPP Segera Jatuhkan Sanksi Tegas Pada KPU
Ada Dugaan Pelanggaran Kode Etik, DKPP Akan Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada Ketua KPU RI
Serukan Dukungan ke Partai Gelora, Anggota KPU Pangkajene Kepulaan Diperiksa DKPP
Diduga Masih Aktif di Partai PKP Saat Seleksi Bawaslu Kota Gorontalo, Erman Katili Akan Disidang DKPP