GRAHAMEDIA.ID - Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota akan ditetapkan oleh KPU dan jajarannya pada 3 November 2023.
Sementara, surat suara pada pemilihan legislatif tersebut akan mulai dicetak pada 10 November 2023, setelah DCT pemilihan legislatif tersebut ditetapkan.
Sebagaimana jadwal dan tahapan Pemilu 2024, penetapan DCT akan dilakukan pada 3 November 2023, sedangkan setelah itu dimumkan di media pada 4 November 2023.
Baca Juga: Jelang Penetapan DCT Pemilu 2024, Cek Batas Waktu Permohonan Sengketa ke Bawaslu
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari mengatakan, penyediaan logistik untuk pemilu 2024 per Minggu (29/10/2023), sudah mencapai 57%, meliputi jenis kotak suara, bilik suara, tinta, dan segel.
“Kemudian untuk pengiriman sudah di atas 30 persen dan yanh sudah diterima oleh teman-teman KPU Kabupaten/kota sudah di atas 25 persen,” jelas Hasyim.
Sementara itu, sebagaimana dilansir dalam laman Bawaslu pada 31 Oktober 2023, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja meminta KPU untuk memastikan tidak ada keterlambatan dalam distribusi logistik di Pemilu 2024. (***)
Artikel Terkait
DCT Pemilu 2024 Ditetapkan 3 November 2023, Inilah Potensi Sengketa Yang Berpotensi Terjadi
Dongkrak Partisipasi Pemilih Pemula Pada Pemilu 2024, Sosialisasi Terus Digencarkan
Pemilu 2024 Istimewa. Ini Alasannya!
Jelang Pemilu, Masyarakat Diminta Cegah Penyebaran Konten Hoaks
Jelang Penetapan DCT Pemilu 2024, Cek Batas Waktu Permohonan Sengketa ke Bawaslu
Pemilu 2024 Kian Dekat, ASN Pemprov Jateng Ikrar Jaga Netralitas. Apa Saja Ikarnya?