Senin, 22 Desember 2025

Komisi II Sepakati Revisi Peraturan KPU Terkait Syarat Usia Capres-Cawapres

Photo Author
- Rabu, 1 November 2023 | 18:11 WIB
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023 malam. (dpr.go.id)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023 malam. (dpr.go.id)

GRAHAMEDIA.ID - Komisi II DPR RI dan KPU RI menyepakati Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023 malam.

"Menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat.

Baca Juga: Pemilu Kian Dekat, Pengusaha Diminta Sosialisasikan Pemilu Damai kepada Buruh

Revisi PKPU ini dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memutuskan syarat capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum.

Selain itu, rapat ini juga menyepakati dua Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Yakni peraturan tentang pengawasan capres-cawapres dan pengawasan dana kampanye.

"Rancangan Perbawaslu sebagai berikut. Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum," lanjut Doli.

Baca Juga: Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres Injak-injak Konstitusi, Masinton Pasaribu Usulkan Hak Angket

Politisi Fraksi Partai Golkar ini meminta KPU dan Bawaslu mempertimbangkan saran dan catatan yang disampaikan Komisi II DPR, Kemendagri, dan DKPP.

"Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP," kata Doli.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.Syahrul

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X