GRAHAMEDIA.ID - Media sosial diramaikan oleh sejumlah tangkapan layar yang menunjukkan nama tag atau penanda lokasi di samping Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Google Maps bernama "Mahkamah Keluarga", sejak Selasa 24 Oktober 2023.
Perubahan nama itu diduga sebagai betuk protes warganet atas putusan MK mengenai batas minimal usia capres dan cawapres.
Akun twitter narkosun @narkosun misalnya, mengunggah capture pada Google Maps, peta jalan Mahkamah Keluarga sebagai kantor pemerintah yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat No. 6, RT 2/RW 3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat.
"Netijen dilawan! MK di google map berubah nama menjadi "Mahkamah Keluarga". ????????????" tulis narkosun @narkosun
"Gempar! Nama MK berubah menjadi Mahkamah Keluarga Di Pencarian Google Map, Netizen: Emang Kenyataannya Juga Begitu, Ya Mau Diapain Lagi? Seluruh Dunia Juga Tahu." tulis Lambe Waras @abu_waras.
"Astaga Mahkamah Keluarga menunjuk ke gedung MK. @officialMKRI di google maps" tulis akun @Dara_Cega
Baca Juga: Komika Akbar ke Ganjar-Mahfud: Yang Bisa Dipengaruhi itu MK, Kalau MD Tidak Bisa
Berdasarkan pantauan redaksi Grahamedia.Id pada pukul 16.30 WIB, pencarian alamat Mahkamah Keluarga di google maps sudah tidak ditemukan lagi.
Alamat Jl. Medan Merdeka Barat No.6, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110 sudah kembali menjadi alamat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Sebelumnya Ketua MK Anwar Usman dalam jumpa pers, Senin 23 Oktober 2023 di Lobi Ruang Sidang Pleno MK, sempat menjawab pertanyaan tentang Mahkamah Keluarga yang tengah viral di media sosial.
Anwar Usman menyampaikan bahwa ia memegang sumpah jabatannya sebagai hakim.
“Saya memegang teguh amanah dalam Konstitusi dan dalam agama saya,” ucapnya.
Menurut Anwar, hukum harus berdiri tegak tanpa intervensi dan tidak boleh takluk oleh siapapun.
Baca Juga: Majelis Kehormatan MK dibentuk, Mahfud MD: Ketiganya Orang yang Berintegritas, Tidak Bisa Didikte...
Hal inilah juga yang dipegangnya.
“Dan saya sesuai dengan irah-irah dalam putusan, ‘berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’," kata Anwar Usman.
"Putusan itu selain bertanggung jawab kepada masyarakat, namun juga kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa. Itulah yang saya lakukan,” sambungnya.
Selain itu, Anwar meminta agar media membaca Putusan MK Nomor 004/PUU-I/2003, 005/PUU-IV/2006, 97/PUU-XI/2013, serta 96/PUU-XVIII/2020 terkait makna konflik kepentingan.
“Yang diadili di sini adalah norma dan undang-undang bukan mengadili sebuah fakta atau kasus,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Menanti Putusan MK Tentang Uji Syarat Usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024. Ada Tiga Petitum dan Konsekuensinya
Almas Tsaqibbirru yang Menangkan Gugatan di MK, Mahasiswa UNS atau UNSA? Ketahui Perbedaannya
Catatan Peristiwa Politik di Tugu Proklamasi (3): Pemuda Pemudi Indonesia Deklarasi Dukung Putusan MK
Majelis Kehormatan MK dibentuk, Mahfud MD: Ketiganya Orang yang Berintegritas, Tidak Bisa Didikte...
Komika Akbar ke Ganjar-Mahfud: Yang Bisa Dipengaruhi itu MK, Kalau MD Tidak Bisa
Butet Usul ke Ganjar Bentuk Kementerian Kebudayaan, Akbar: Menterinya nggak Bergerak, Nah Diem (Nadiem)