GRAHAMEDIA.ID - Peserta pemilu yang maju dalam perhelatan pemilu 2024 boleh melakukan kampanye menggunakan media sosial.
Namun, akun media sosial untuk kampanye tersebut dapat dibuat paling panyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi.
Hal itu sebagaimana melansir Peraturan PKPU No.15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Pada pasa pasal 37 dalam regulasi tersebut berbunyi:
Baca Juga: 1.352 Orang Berebut Kursi DPRD Jateng, Daftar Lengkapnya Bisa Diunduh Di Sini
(1) Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye Pemilu melalui Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e.
(2) Akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi.
(3) Desain dan materi pada Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
(4) Desain dan materi pada Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. tulisan;
b. suara;
c. gambar; dan/atau
d. gabungan antara tulisan, suara, dan/atau
gambar.
Baca Juga: 9.917 Calon DPR RI Ditetapkan Dalam DCT Pemilu 2024, Jumlahnya Berkurang dari DCS
(5) Gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
Sebagaimana juga diatur dalam aturan itu, kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode:
a. pertemuan terbatas;
Artikel Terkait
Pilpres Sudah Masa Pendaftaran Calon, Berikut Ini Jadwal Kampanye Pemilu 2024 yang Perlu Diperhatikan
Ujaran Kebencian Dinilai Masih Paling Rawan Pada Tahapan Kampanye Pemilu, Inilah Daerah Yang Paling Rawan
Inilah 9 Metode Kampanye Pemilu 2024, Cek Apa Saja?
Jelang Pemilu, Masyarakat Diminta Waspadai Gelagat Pemecah Belah Persatuan
Permohonan Sengketa Proses Terkait DCT Pemilu Dibatasi 6-8 November 2023