b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
d. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;
e. Media Sosial;
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring;
g. rapat umum;
h. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan;
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (***)
Artikel Terkait
Pilpres Sudah Masa Pendaftaran Calon, Berikut Ini Jadwal Kampanye Pemilu 2024 yang Perlu Diperhatikan
Ujaran Kebencian Dinilai Masih Paling Rawan Pada Tahapan Kampanye Pemilu, Inilah Daerah Yang Paling Rawan
Inilah 9 Metode Kampanye Pemilu 2024, Cek Apa Saja?
Jelang Pemilu, Masyarakat Diminta Waspadai Gelagat Pemecah Belah Persatuan
Permohonan Sengketa Proses Terkait DCT Pemilu Dibatasi 6-8 November 2023