Senin, 22 Desember 2025

Perhatikan, Media Sosial Kampanye Peserta Pemilu Dibatasi 20 Akun

Photo Author
- Sabtu, 4 November 2023 | 14:11 WIB
Ilustrasi Kampanye  (sultrakini.com)
Ilustrasi Kampanye (sultrakini.com)

b. pertemuan tatap muka;

c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;

d. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;

e. Media Sosial;

f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring;
g. rapat umum;

h. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan;

i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (***)

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: KPU RI, PKPU Nomor 15 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X