GRAHAMEDIA.ID - Menjelang perhelatan pemilu 2024, polisi mulai melakukan upaya-upaya untuk mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu untuk untuk mewujudkan pemilu yang transparan, akuntabel dan berintegritas sehingga berjalan aman dan bersih.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, tujuan pencucian uang merupakan tindak pidana dengan cara menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, sehingga menjadi kekayaan yang sah.
Menurutnya, trend tindak pidana pencucian uang menggunakan pihak ketiga seperti akuntan publik sebagai perantara untuk mencuci uang, penggunaan cek perjalanan untuk penyuapan pejabat pemerintahan, serta peningkatan penggunaan identitas palsu untuk pembukaan rekening di bank serta dokumen palsu.
“Pada tahun politik 2024 kerawanan pencucian uang yakni penerimaan dana kampanye dari pihak yang tidak jelas," katanya sebagaimana dilansir dari laman tribratanews.sumut.polri.go.id pada Selasa, 7 November 2023.
Mantan Asops Kapolri itu menerangkan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu harus dilakukan pencegahan.
“Polda Sumut sendiri telah melakukan penindakan TPPU dalam kasus narkotika, judi online, dan pemerasan di tahun 2022. Tentunya terhadap perkara pidana pencucian penindakannya harus ditingkatkan,” kata dia. (***)
Artikel Terkait
Permohonan Sengketa Proses Terkait DCT Pemilu Dibatasi 6-8 November 2023
Perhatikan, Media Sosial Kampanye Peserta Pemilu Dibatasi 20 Akun
Marak Hoaks Selama Pemilu, DPR Usul Bentuk Badan Anti Hoaks dan Dewan Etik Medsos
Pj Kepala Daerah dan ASN Komitmen Jaga Netralitas dalam Pemilu
Indonesia Resmi Jadi Anggota Penuh FATF, Presiden Jokowi: Awal Menuju Tata Kelola Rezim Anti Pencucian Uang