GRAHAMEDIA.ID - Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin meminta ada perhatian khusus pada potensi penyebaran hoaks dan kampanye hitam di media sosial pada perhelatan Pemilu 2024.
Ia pun menyarankan agar aparat penegak hukum (APH) membentuk badan anti hoaks.
Hal itu diungkap Yanuar dalam diskusi bertajuk "Bersama Mencegah Hoaks dan Kampanye Hitam Jelang Pilpres 2024" di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis lalu, seperti dikutip dari TV Parlemen, Sabtu 4 November 2023.
"Jika perlu, bikinlah badan atau unit kerja yang khusus untuk memberantas hal seperti ini. Unit kerja tersebut juga menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum menunjukkan atensinya terhadap pemilu di Indonesia," kata Yanuar.
Baca Juga: Abaikan Sanksi DKPP Saat Seleksi Calon Anggota, KPU dan Bawaslu Dinilai Ciderai Lembaganya
Yanuar mengingatkan bahwa hoaks tidak hanya menimbulkan kegaduhan sosial, melainkan juga menaikkan suhu politik hingga terjadinya fragmentasi politik.
"(Sehingga) pemilu terbaik adalah di mana kita semua menjaga agar hoaks dan kampanye hitam ini harus dilawan, harus kita atasi," jelasnya.
Selain itu, sambungnya, publik juga harus memahami bahwa berita bohong atau hoaks, serta kampanye hitam ini bertujuan untuk menyerang lawan politik.
"(Misalnya) popularitasnya turun, elektabilitasnya masih turun dan seterusnya sehingga lawan itu mengalami keadaan dalam kontestasi politik, dalam kompetisi politik berharap tidak bisa tampil," ujar Yanuar.
Baca Juga: 7 Jenis Pagar Tanaman Untuk Mempercantik Rumah Minimalis
Senada dengan Yanuar, Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Herman Khaeron juga menyarankan agar dibentuk Dewan Etik Medsos seperti halnya Dewan Pers di PWI.
Hal tersebut diperlukan untuk menertibkan dan menindak pembuat berita hoaks dan kampanye hitam yang selalu melanggar etika dan ketertiban yang menyulut keributan dalam Pemilu.
“Seharusnya ada komitmen ada fakta integritas bahwa seluruh calon anggota legislatif dan calon eksekutif baik di Pilpres, Pilgub, Pilkades tidak menggunakan berita bohong dan kampanye hitam," kata Herman Khaeron.
Baca Juga: 9.917 Calon DPR RI Ditetapkan Dalam DCT Pemilu 2024, Jumlahnya Berkurang dari DCS
"Pakta integritas itu dijadikan prasarat di KPU dan jika seseorang terbukti menggunakan berita bohong dan kampanye hitam pada lawannya, maka bisa di diskualifikasi,” katanya.
Ia menambahkan, peran aparat penegak hukum sangat penting dalam proses tersebut, khususnya dalam menangani beredarnya berita hoaks dan sebagainya.
"Kalau salah-salah mereka melakukan editing terhadap video maka akan kena sanksi hukum yang berat, toh undang-undang nya sudah ada, UU ITE," tegasnya.***
Artikel Terkait
Jelang Pemilu, Masyarakat Diminta Cegah Penyebaran Konten Hoaks
Jelang Pemilu, Masyarakat Diminta Waspadai Gelagat Pemecah Belah Persatuan
9.917 Calon DPR RI Ditetapkan Dalam DCT Pemilu 2024, Jumlahnya Berkurang dari DCS
Permohonan Sengketa Proses Terkait DCT Pemilu Dibatasi 6-8 November 2023
Perhatikan, Media Sosial Kampanye Peserta Pemilu Dibatasi 20 Akun
Pernah Jadi Dandim Surakarta, Publik Khawatir Calon Panglima TNI Tidak Netral di Pemilu. Ini Kata DPR