Senin, 22 Desember 2025

Penetapan Capres-Cawapres Pemilu 2024 pada 13 November, Bacalon Bisa Ajukan Sengketa Proses Bila Dirugikan

Photo Author
- Minggu, 12 November 2023 | 09:58 WIB
KPU mengumumkan DCT DPR RI dan DPD pada Pemilu 2024 (www.kpu.go.id)
KPU mengumumkan DCT DPR RI dan DPD pada Pemilu 2024 (www.kpu.go.id)

GRAHAMEDIA.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden (capres- cawapres) pemili 2024 pada 13 November 2023.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU akan melakukan rapat pleno penetapan secara internal terlebih dulu. Setelah itu, dilakukan pengumuman penetapan capres-cawapres.

"Insyaallah nanti hari Senin (13/11), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2024," kata Hasyim sebagaimana dilansir dari berbagai sumber.

Dalam penetapan daftar calon tetap (DCT) capres dan cawapres pemilu 2024 itu akan dituangkan dalam surat keputusan.

Baca Juga: Penetapan UMP Maksimal 21 November, Penetapan UMK Maksimal 30 November. Dipastikan ada Kenaikkan

Bila ada ada bakal capres-capres yang merasa dirugikan atas surat keputusan tersebut, bisa mengajukan permohonan sengketa proses pemilu ke Bawaslu.

Melansir Pasal 14 Peraturan Bawaslu No.9 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, berbunyi:

Sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terjadi karena adanya hak calon Peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota pada tahapan Pemilu tertentu.

Dalam regulasi itu juga diatur, para pemohon yang bisa mengajukan sengketa proses pemilu antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu diantaranya bakal Pasangan Calon yang mendaftar ke KPU.

Selain itu, pihak yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu.

Baca Juga: Rusun ASN-Hankam di IKN Nusantara Dirancang Dengan Tiga Konsep

Permohonan penyelesaikan sengketa itu masksimal tiga hari sejak surat keputusan itu ditetapkan. (*)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: Bawaslu RI, KPU RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X