GRAHAMEDIA.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden (capres- cawapres) pemili 2024 pada 13 November 2023.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU akan melakukan rapat pleno penetapan secara internal terlebih dulu. Setelah itu, dilakukan pengumuman penetapan capres-cawapres.
"Insyaallah nanti hari Senin (13/11), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2024," kata Hasyim sebagaimana dilansir dari berbagai sumber.
Dalam penetapan daftar calon tetap (DCT) capres dan cawapres pemilu 2024 itu akan dituangkan dalam surat keputusan.
Baca Juga: Penetapan UMP Maksimal 21 November, Penetapan UMK Maksimal 30 November. Dipastikan ada Kenaikkan
Bila ada ada bakal capres-capres yang merasa dirugikan atas surat keputusan tersebut, bisa mengajukan permohonan sengketa proses pemilu ke Bawaslu.
Melansir Pasal 14 Peraturan Bawaslu No.9 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, berbunyi:
Sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terjadi karena adanya hak calon Peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota pada tahapan Pemilu tertentu.
Dalam regulasi itu juga diatur, para pemohon yang bisa mengajukan sengketa proses pemilu antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu diantaranya bakal Pasangan Calon yang mendaftar ke KPU.
Selain itu, pihak yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu.
Baca Juga: Rusun ASN-Hankam di IKN Nusantara Dirancang Dengan Tiga Konsep
Permohonan penyelesaikan sengketa itu masksimal tiga hari sejak surat keputusan itu ditetapkan. (*)
Artikel Terkait
Agar Jadi Pemilih Kritis, Download dan Baca Visi Misi Lengkap 3 Bakal Paslon Capres Cawapres ini
Presiden Jokowi Undang Tiga Bakal Capres Makan Siang. Ini Daftar Menunya
Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres Injak-injak Konstitusi, Masinton Pasaribu Usulkan Hak Angket
Komisi II Sepakati Revisi Peraturan KPU Terkait Syarat Usia Capres-Cawapres
Sebelum Tahapan Kampanye, Muhammadiyah Akan Uji Publik Program 3 Capres dan Cawapres Secara Terbuka