GRAHAMEDIA.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada pemilu 2024.
"KPU melasanakan rapat pleno tertutup dalam rangka penetapan pasangan presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pemilu 2024 pada 13 November 2023," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asyari sebagaimana dilansir dalam akun youtube KPU RI pada 13 November 2023.
Ketiga paslon capres-cawapres yang ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024 itu adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Agar Jadi Pemilih Kritis, Download dan Baca Visi Misi Lengkap 3 Bakal Paslon Capres Cawapres ini
Ketiga pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan capres-cawapres dalam pemilu 2024.
Pasangan Anies-Muhaimin yang tergabung dalam Koalisi Perubahan diusung oleh Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan total 167 kursi DPR RI atau 29,4 persen.
Pasangan Prabowo-Gibran tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat dan Partai Garuda dengan total suara 42,67 persen.
Sementara pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan total suara 28,06 persen.
Baca Juga: Hingga November 2023, Bawaslu Tengani 585 Dugaan Pelanggaran Pemilu. Jenisnya Apa Saja ?
Tahapan selanjutnya KPU akan melakukan pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres. Pengundian dilakukan pada Selasa (14/11), di kantor KPU, Jakarta Pusat, pukul 19.00 WIB.
KPU akan mengundang pasangan calon tetap dan parpol pengusung untuk hadir dalam pengundian nomor urut tersebut.
KPU juga mengundang para stakeholder terkait lainnya untuk hadir dalam acara pengundian nomor urut. (***)
Artikel Terkait
Agar Jadi Pemilih Kritis, Download dan Baca Visi Misi Lengkap 3 Bakal Paslon Capres Cawapres ini
Presiden Jokowi Undang Tiga Bakal Capres Makan Siang. Ini Daftar Menunya
Komisi II Sepakati Revisi Peraturan KPU Terkait Syarat Usia Capres-Cawapres
Sebelum Tahapan Kampanye, Muhammadiyah Akan Uji Publik Program 3 Capres dan Cawapres Secara Terbuka
Penetapan Capres-Cawapres Pemilu 2024 pada 13 November, Bacalon Bisa Ajukan Sengketa Proses Bila Dirugikan