GRAHAMEDIA.ID - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) per jamaah pada tahun 2024 sebesar Rp105.095.032,34.
Sebagaimana dilansir dari laman kemenag pada 13 November 2023, anggaran BPIH tersebut nantinya akan dibagi dalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada Jemaah Haji (Bipih/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).
Dikatakan Yaqut, dalam menyusun usulan BPIH, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16.000.
Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266. "Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," kata Yaqut.
Baca Juga: LAZISNU dan Sarbumusi Pulangkan Pekerja Migran dari Arab Saudi yang Alami Kesulitan Hidup
Dibeberkan dia, BPIH digunakan untuk membiayai beberapa komponen, di antaranya biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi, layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jemaah haji.
"Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi," ujar Yaqut.
Rencananya, da 14 Embarkasi yang akan digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 yaitu: Banda Aceh, Kualanamu, Padang, Batam, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Solo, Surabaya, Banjarmasin, Balikpapan, Ujungpandang, Lombok, dan Kertajati.
Baca Juga: KPU Tetapkan Tiga Capres-Cawapres Pemilu 2024, Nomor Urut Akan Diundi 14 November 2023
"Untuk embarkasi Banten kita masih lakukan simulasi dahulu. Tahun lalu sudah dimanfaatkan untuk kepulangannya, sekarang mau kita manfaatkan untuk keberangkatannya apakah bisa. Mau kita simulasikan dulu, kalau ternyata bisa dan memungkinkan tentu kita akan pakai," jelasnya.
Kuota jemaah haji Indonesia pada 2024 sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.720 kuota haji reguler dan 19.280 kuota haji khusus. Jumlah tersebut akan dibagi kembali dalam 598 kelompok terbang (kloter). (***)
Artikel Terkait
Untuk Semarakkan Peringatan Hari Santri Nasional 2023 Kemenag RI Terbitkan Panduan Acara, Berikut Panduannya
Skema Baru Syarat Istitha'ah Kesehatan Ibadah Haji 2024, Dua Kali Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Pelunasan
Sembilan Rekomendasi Mudzakarah Perhajian Indonesia, Istitha'ah Kesehatan Jadi Syarat Lunasi Biaya Haji 2024
Tambahan Kuota 20 Ribu Jamaah Haji di 2024, Berikut Pembagiannya
Ahli Waris 12 Jemaah Haji yang Wafat di Pesawat Dapat Asuransi Ekstra Cover Masing-masing Rp125 Juta