Senin, 22 Desember 2025

Skema Baru Syarat Istitha'ah Kesehatan Ibadah Haji 2024, Dua Kali Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Pelunasan

Photo Author
- Rabu, 25 Oktober 2023 | 10:36 WIB
Ilustasi ibadah haji. Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan saat ini sedang menyusun skema baru terkait syarat istitha'ah kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. (kemenag.go.id)
Ilustasi ibadah haji. Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan saat ini sedang menyusun skema baru terkait syarat istitha'ah kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. (kemenag.go.id)



GRAHAMEDIA.IDKementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan saat ini sedang menyusun skema baru terkait syarat istitha'ah kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Pemerintah akan melakukan pengetatan istitha'ah kesehatan guna menekan angka jamaah sakit dan wafat selama di Arab Saudi.

Istitha'ah (kemampuan) merupakan syarat wajib haji yang meliputi beberapa aspek, salah satunya kesehatan.

Direktur Bina Haji dan Umrah Kemenag RI Arsad Hidayat dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 yang digelar Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama di Yogyakarta, Selasa 24 Oktober 2023, mengatakan, skema baru tengah disusun dalam rangka mendukung kebijakan pemenuhan istitha'ah kesehatan sebelum jamaah melakukan pelunasan.

Baca Juga: Dukung MKMK, Legislator PKB: Bayangkan, 575 Anggota DPR Membuat Undang-undang, Hanya Dibatalkan 9 Hakim MK

Dalam skema itu nantinya calon jamaah haji akan menjalani dua kali pemeriksaan sebelum pelunasan biaya haiji.

Tujuan pemeriksaan kesehatan itu agar mereka dapat mengetahui kondisi kesehatannya sejak dini dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pemulihan.

Jika pada pemeriksaan kedua, kondisinya sudah baik, maka jamaah yang bersangkutan berhak melunasi biaya haji.

"Rencananya awal November pelaksanaan screening kesehatan sudah dapat dilakukan sehingga jamaah memiliki waktu yang lebih panjang," ungkap Arsad Hidayat.

Baca Juga: Sempat Berubah Jadi Mahkamah Keluarga, Google Maps Sudah Kembalikan Jl. Medan Merdeka Barat No.6 ke Alamat MK

Apabila pada screening pertama didapati adanya permasalahan kesehatan, maka jamaah memiliki waktu untuk melakukan pemulihan.

Kemenag berencana akan memasukan materi Istitha'ah kesehatan ke dalam Buku Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama, sebagai bagian dari sosialisasi skema tersebut.

Kemenag, kata Arsad, juga akan membuat surat edaran terkait istitha'ah kesehatan haji ke seluruh Kanwil Kementerian Agama dan pemangku kepentingan haji, misalnya Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya (PPIU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan lainnya.

"Saya juga mengimbau Humas Ditjen PHU (Penyelenggara Haji dan Umrah) untuk membuat konten sosialisasi baik melalui flyer, video, Tiktok, rilis atau yang lainnya," imbuh Arsad.

Baca Juga: Komika Akbar ke Ganjar-Mahfud: Yang Bisa Dipengaruhi itu MK, Kalau MD Tidak Bisa

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Liliek Marhaendro Susilo mengungkapkan, selama musim haji 2023 ada lima penyakit terbanyak yang diderita jamaah saat dirawat di rumah sakit Arab Saudi.

Kelima penyakit itu adalah pneumonia, PPOK (penyakit paru obstruksi kronik), IMA (infark miokard akut), dan PJK (penyakit jantung koroner), gagal jantung, stroke, dan dispnea.

"Pengalaman penyelenggaraan haji 2023 perlu menjadi pelajaran berharga bagi penataan haji di tahun-tahun mendatang," kata Liliek

Baca Juga: Majelis Kehormatan MK dibentuk, Mahfud MD: Ketiganya Orang yang Berintegritas, Tidak Bisa Didikte...

Ia menjelaskan, angka kematian jamaah pada 2023 mencapai 774, lebih tinggi daripada tahun-tahun sebelumnya.

Kedepan, pemeriksaan kesehatan jamaah haji, mesti dilakukan dengan konsep baru.

Pemeriksaan kesehatan meliputi pemeriksaan kognitif, pemeriksaan kesehatan mental, dan pemeriksaan ADL (activity of daily living) atau uji kemandirian dalam aktivitas sehari-hari, disamping medical checkup (MCU).

"Tahun-tahun sebelumnya, pemeriksaan hanya dilakukan melalui MCU," jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.Syahrul

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X